Delik Percobaan

Ari Wibowo, SHI, SH, MHAbout 3 min readJul 10, 2025Watch original
THE SUMMARYAI-generated

Indonesia - Delik Percobaan (Poging Delicten)

Key Concepts: Delik percobaan (poging delicten), delik penyertaan (deelneming delicten), delik berbarengan (concursus delictorum), delik pengulangan (residif delicten), niat, permulaan pelaksanaan, faktor eksternal, pandangan subjektif, pandangan objektif, kejahatan, pelanggaran.

1. Pengertian dan Dasar Hukum Delik Percobaan:

  • Delik percobaan (poging delicten) adalah tindak pidana yang tidak selesai.
  • Diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHP.
  • Pasal 53 ayat 1: "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri."
  • Pasal 53 ayat 2: "Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam hal percobaan dikurangi sepertiga."
  • Pasal 53 ayat 3: "Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana ke penjara paling lama lima belas tahun."
  • Pasal 53 ayat 4: "Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan yang selesai."
  • Pasal 54: "Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana."

2. Syarat-Syarat Delik Percobaan (Pasal 53 ayat 1 KUHP):

  • Adanya Niat:
    • Merupakan sikap batin yang memberi arah kepada perbuatan.
    • Menunjukkan adanya kesengajaan.
    • Niat saja tidak bisa dipidana karena tidak menimbulkan kerugian.
  • Permulaan Pelaksanaan:
    • Niat diwujudkan secara nyata dalam bentuk permulaan pelaksanaan kejahatan.
    • Tahapan: Niat -> Perbuatan Persiapan -> Permulaan Pelaksanaan -> Pelaksanaan.
    • Contoh: Niat membunuh -> mencari pisau (persiapan) -> mengasah pisau (persiapan) -> berjalan menuju korban (persiapan) -> mengeluarkan pisau dan bergerak menusuk (permulaan pelaksanaan).
  • Tidak Selesai Bukan Karena Kehendak Sendiri (Faktor Eksternal):
    • Kejahatan tidak selesai karena faktor di luar diri pelaku.
    • Contoh: Sudah memegang pisau dan mengarahkannya ke korban, tetapi tangannya direbut orang lain.
    • Jika tidak selesai karena kehendak sendiri, bukan delik percobaan.

3. Kriteria Permulaan Pelaksanaan:

  • Objektif: Apa yang telah dilakukan harus benar-benar mendekatkan pada delik yang dituju.
  • Subjektif: Tidak ada keraguan lagi bahwa apa yang telah dilakukan ditujukan untuk mewujudkan delik yang diinginkan.
  • Hukum: Apa yang dilakukan harus benar-benar merupakan perbuatan yang melawan hukum.

4. Alasan Pemidanaan Delik Percobaan:

  • Pandangan Subjektif (Pelaku): Sifat berbahayanya pelaku karena tidak ada kesadaran untuk tidak melakukan kejahatan.
  • Pandangan Objektif (Perbuatan): Perbuatan sangat berbahaya karena sudah sangat dekat dengan delik yang dituju.

5. Peringanan Pidana pada Delik Percobaan:

  • Karena delik belum selesai dan belum terjadi akibat apapun.
  • Maksimum pidana dikurangi sepertiga (Pasal 53 ayat 2).
  • Jika diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, pidana penjara paling lama 15 tahun (Pasal 53 ayat 3).

6. Contoh Kasus dan Penerapan Pasal:

  • Percobaan Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP): Ancaman maksimal 15 tahun, dikurangi sepertiga menjadi 10 tahun.
  • Percobaan Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP): Ancaman maksimal pidana mati, menjadi 15 tahun penjara.

7. Delik Percobaan pada Pelanggaran:

  • Pasal 54 KUHP: Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
  • Berlaku untuk pelanggaran dalam buku ketiga KUHP dan tindak pidana lain di luar KUHP yang dinyatakan sebagai pelanggaran.

8. Kesimpulan:

Delik percobaan merupakan bentuk khusus perbuatan pidana karena tidak selesai. Pemidanaan didasarkan pada sifat berbahaya pelaku dan perbuatan yang sudah sangat dekat dengan delik yang dituju. Peringanan pidana diberikan karena akibat belum terjadi. Delik percobaan hanya berlaku untuk kejahatan, bukan pelanggaran.

AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.

MAKE IT YOURS

Read. Remember. Reuse.

Free tools

Go a little deeper.

Have a question about this video? Load its transcript to open the video chat.