Batas Berlakunya Hukum Pidana dari Segi Tempat
Key Concepts: Asas teritorialitas, wilayah teritorial Indonesia, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), locus delicti, ajaran tempat perbuatan dilakukan, ajaran berdasarkan alat, ajaran berdasarkan akibat, ajaran tempat perbuatan dilakukan lebih dari satu tempat, kompetensi relatif.
Asas Teritorialitas
Asas teritorialitas menyatakan bahwa perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku. Penekanan ada pada wilayah atau teritorial, bukan pada identitas pelaku.
- Pasal 2 KUHP: Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.
- Dasar Pemikiran: Kedaulatan negara dan kewajiban negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
- Sejarah: Asas tertua terkait dengan berlakunya ketentuan hukum pidana, dikenal sejak abad ke-19.
Wilayah Teritorial Indonesia
Wilayah teritorial Indonesia meliputi:
- Seluruh kepulauan maupun daratan bekas wilayah Hindia Belanda: Sesuai dengan Konferensi Meja Bundar di Den Haag.
- Seluruh perairan teritorial Indonesia:
- Laut, sungai, dan danau di wilayah teritorial Indonesia.
- ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif): Batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia (UU No. 5 Tahun 1983). Laut teritorial 12 mil dari garis pangkal laut.
- Seluruh bangunan fisik kapal atau perahu berbendera Indonesia: Sekalipun sedang berlayar di luar negeri (Pasal 3 KUHP).
- Pesawat udara yang terdaftar berbendera Indonesia: Diperluas dari Pasal 3 KUHP oleh UU No. 4 Tahun 1976.
Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara)
Locus delicti adalah tempat yang secara hukum dianggap sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
- Kepentingan Mengetahui Locus Delicti:
- Menentukan hukum negara mana yang diberlakukan terhadap kejahatan.
- Menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkaranya (kompetensi relatif).
Teori Penetapan Locus Delicti
- Ajaran Berdasarkan Tempat Perbuatan Dilakukan: Locus delicti adalah tempat dilakukannya kejahatan.
- Contoh: A menembak B dari Johor (Malaysia) ke Batam (Indonesia). Jika menggunakan ajaran ini, hukum pidana Malaysia yang berlaku.
- Ajaran Berdasarkan Alat: Locus delicti adalah tempat digunakannya senjata yang menimbulkan akibat kejahatan.
- Contoh: Sama seperti di atas, jika pistol ditembakkan dari Johor, hukum pidana Malaysia yang berlaku.
- Ajaran Berdasarkan Akibat: Locus delicti adalah tempat terjadinya akibat yang ditimbulkan dari kejahatan.
- Contoh: Sama seperti di atas, jika B meninggal di Batam, hukum pidana Indonesia yang berlaku.
- Ajaran Berdasarkan Tempat Perbuatan Dilakukan Lebih dari Satu Tempat: Locus delicti adalah semua tempat dilakukannya kejahatan.
- Yang paling berwenang adalah tempat di mana jumlah alat buktinya lebih banyak, untuk merealisasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Contoh Kasus Locus Delicti
- Kasus 1: A menembak B dari Johor (Malaysia) ke Batam (Indonesia). Hukum negara mana yang berlaku tergantung pada ajaran locus delicti yang digunakan.
- Kasus 2: A di Sleman mengirim roti beracun ke B di Bandung, B meninggal setelah memakannya. Pengadilan mana yang berwenang mengadili tergantung pada ajaran locus delicti yang digunakan.
Kesimpulan
Batas berlakunya hukum pidana dari segi tempat diatur oleh asas teritorialitas, yang menekankan pada lokasi terjadinya tindak pidana. Penentuan locus delicti sangat penting untuk menentukan hukum negara yang berlaku dan pengadilan yang berwenang mengadili. Terdapat beberapa ajaran untuk menentukan locus delicti, dan pilihan ajaran dapat mempengaruhi hasil akhir dari proses hukum.
AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.





