Unsur Perbuatan Pidana: Sifat Melawan Hukum
Key Concepts:
- Sifat Melawan Hukum Umum
- Sifat Melawan Hukum Khusus
- Sifat Melawan Hukum Formil
- Sifat Melawan Hukum Materiil (Fungsi Positif & Negatif)
1. Sifat Melawan Hukum Umum:
- Merupakan syarat umum untuk dapat dipidananya suatu perbuatan.
- Setiap perbuatan pidana pasti mengandung unsur melawan hukum.
- Tanpa unsur melawan hukum, tidak ada perbuatan pidana, sehingga pelaku tidak dapat dipidana.
- Unsur mutlak yang harus ada pada suatu perbuatan pidana.
2. Sifat Melawan Hukum Khusus:
- Unsur melawan hukum yang secara eksplisit dicantumkan dalam rumusan perbuatan pidana (delik).
- Tidak harus selalu eksplisit dicantumkan dalam rumusan delik, tetapi tetap merupakan perbuatan pidana jika ada unsur melawan hukum.
- Contoh: Pasal 362 KUHP (Pencurian): "Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun." Di sini, unsur "melawan hukum" disebutkan secara eksplisit.
3. Sifat Melawan Hukum Formil:
- Syarat seseorang dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya dinyatakan sebagai perbuatan pidana oleh hukum tertulis atau undang-undang.
- Melawan hukumnya suatu perbuatan karena perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan pidana oleh hukum tertulis.
- Contoh: Pencurian (Pasal 362 KUHP) merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh KUHP, sehingga memiliki sifat melawan hukum formil.
4. Sifat Melawan Hukum Materiil:
-
Sifat melawan hukum suatu perbuatan tidak hanya ditentukan oleh hukum tertulis, tetapi juga didasarkan pada hukum yang tidak tertulis atau nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.
-
Undang-undang tidak menyatakan suatu perbuatan sebagai pidana, tetapi perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan pidana karena melanggar hukum tidak tertulis atau nilai-nilai masyarakat.
- Fungsi Positif: Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat menyatakan atau mempositifkan perbuatan menjadi suatu perbuatan pidana, meskipun tidak dinyatakan sebagai perbuatan pidana menurut hukum tertulis.
- Fungsi Negatif: Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dapat menghapus atau meniadakan perbuatan yang oleh hukum tertulis dinyatakan sebagai perbuatan pidana.
5. Contoh Kasus: Aal (Pencurian Sandal Jepit):
- November 2010, Aal (15 tahun) mengambil sandal jepit di luar pagar kos Briptu Rusdi Harahap.
- Briptu Rusdi melaporkan Aal atas pencurian.
- Dukungan masyarakat besar, aktivis memberikan 13 kardus sandal jepit bekas dan baru.
- Aplikasi Sifat Melawan Hukum Materiil (Fungsi Negatif): Meskipun secara formil memenuhi unsur pencurian (Pasal 362 KUHP), nilai-nilai masyarakat menganggap perbuatan Aal tidak tercela karena kondisi sandal yang sudah tidak bagus dan dugaan Aal bahwa sandal tersebut sudah tidak terpakai. Masyarakat meniadakan sifat melawan hukum formil berdasarkan nilai-nilai yang hidup.
6. Contoh Kasus: Nenek Minah (Pencurian Kakao):
- Nenek Minah mengambil 3 buah kakao yang sudah matang di kebun tetangga dengan harapan bisa ditanam.
- Mandor kebun melaporkan nenek Minah ke polisi atas pencurian.
- Secara formil, perbuatan nenek Minah memenuhi unsur pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Aplikasi Sifat Melawan Hukum Materiil (Fungsi Negatif): Masyarakat menganggap perbuatan nenek Minah tidak tercela karena motifnya yang baik (ingin menanam kakao), tidak menyembunyikan kakao, dan mengakui perbuatannya. Nilai-nilai masyarakat meniadakan sifat melawan hukum formil berdasarkan nilai-nilai yang hidup.
7. Kesimpulan:
Sifat melawan hukum merupakan unsur penting dalam perbuatan pidana. Selain sifat melawan hukum formil yang didasarkan pada hukum tertulis, terdapat pula sifat melawan hukum materiil yang mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sifat melawan hukum materiil dapat berfungsi positif (mempositifkan perbuatan menjadi pidana) atau negatif (meniadakan sifat pidana suatu perbuatan). Kasus Aal dan Nenek Minah menunjukkan bagaimana sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif dapat digunakan untuk meniadakan sifat melawan hukum formil suatu perbuatan berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat.
AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.





