Key Concepts:
- Ajaran Kausalitas (Causality Doctrine)
- Delik Materiil (Material Offense)
- Delik Formil (Formal Offense)
- Delik Formil Materiel (Formal Material Offense)
- Conditio Sine Qua Non (Condition Without Which Not)
- Teori Menggeneralisir (Generalization Theory)
- Teori Mengindividualisir (Individualization Theory)
- Logika Objektif (Objective Logic)
- Sirkumtansial Evidence (Circumstantial Evidence)
- Tindak Pidana (Criminal Act)
- Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Responsibility)
1. Pengantar Ajaran Kausalitas
- Ajaran kausalitas digunakan untuk menentukan perbuatan mana yang merupakan sebab dari timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum pidana.
- Berlaku dalam delik materiil dan delik formil materiel, yang mensyaratkan adanya akibat tertentu. Tidak berlaku pada delik formil.
- Urgensi:
- Menentukan perbuatan yang menjadi sebab timbulnya akibat.
- Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
2. Teori Conditio Sine Qua Non
- Dikemukakan oleh Von Buri.
- Conditio sine qua non berarti "syarat tanpa mana tidak."
- Menyamakan syarat dengan sebab (teori ekuivalensi). Suatu akibat tidak akan terjadi tanpa rangkaian syarat.
- Contoh: Kematian seseorang diuraikan hingga pembelian pisau, pembuatan pisau, hingga penciptaan biji besi oleh Tuhan.
- Kelemahan:
- Hubungan kausalitas tanpa akhir, bahkan sampai ke Tuhan.
- Pemidanaan terhadap orang yang tidak seharusnya dipidana (tidak adil dan menyimpang dari konsep dasar hukum pidana).
3. Teori Menggeneralisir
- Membedakan antara syarat dan sebab.
- Sebab adalah kelakuan yang menurut perhitungan secara umum dapat dinilai sebagai penyebab timbulnya akibat.
- Bersifat abstrak karena mendasarkan pada penilaian secara umum.
- Penjelasan Ahli:
- Von Kries: Secara normal layak dinilai dapat menimbulkan akibat buruk, diukur dari pengetahuan subjektif pelaku. Kelemahan: Mencampuradukkan konsep perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
- Contoh: A menyuguhkan teh kadaluarsa kepada B, B meninggal. Penilaian didasarkan pada apakah A tahu bahwa teh kadaluarsa dapat menyebabkan kematian.
- Simon: Menurut pengalaman manusia biasanya menimbulkan akibat tertentu. Kelemahan: Bagaimana jika kasus serupa belum pernah terjadi?
- Pompe: Cenderung menjadi faktor paling penting bagi timbulnya akibat. Kelemahan: Ukurannya subjektif kualitatif.
- Big Mayer: Paling banyak pengaruhnya bagi timbulnya akibat. Kelemahan: Subjektif kuantitatif, sulit diukur.
- Kohler: Menurut sifatnya dapat menimbulkan akibat tertentu. Kelemahan: Bersifat subjektif kualitatif.
- Von Kries: Secara normal layak dinilai dapat menimbulkan akibat buruk, diukur dari pengetahuan subjektif pelaku. Kelemahan: Mencampuradukkan konsep perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.
4. Teori Mengindividualisir
- Ditekan oleh Schepper dan diikuti oleh Profesor Mulyatno.
- Masalah kausalitas adalah bagian dari persoalan perbuatan pidana, harus dipisahkan dari persoalan pertanggungjawaban pidana.
- Contoh Kasus Arslan Rap (Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung 1939):
- Ali mengajak Bakar (6 tahun) berburu, meninggalkan Bakar di mobil dengan senapan. Bakar menembak Kholid.
- Teori ini menekankan bahwa perbuatan Bakar yang menjadi sebab, bukan perbuatan Ali.
- Contoh Kasus Dul (Anak Ahmad Dhani):
- Dul mengemudi mobil dan menabrak banyak orang.
- Perbuatan Dul yang menjadi sebab, bukan perbuatan Ahmad Dhani yang memberikan mobil.
- Sebab adalah perbuatan yang menurut logika objektif dapat disimpulkan mengadakan faktor perubahan secara langsung menuju keadaan berupa terjadinya akibat yang dilarang oleh hukum pidana.
- Logika objektif: Berdasarkan ilmu pengetahuan yang telah dicapai pada saat kasus terjadi.
- Contoh:
- Sebelum 1921: A memukul B, B meninggal karena limpanya pecah. Jika ilmu pengetahuan saat itu menyatakan limpa bisa pecah sendiri, A tidak serta-merta dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
- Setelah 1921: A menganiaya B, B meninggal karena limpanya pecah. Jika ilmu pengetahuan saat itu menyatakan limpa tidak bisa pecah sendiri tanpa tekanan dari luar, A dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
- Teori ini dianggap paling logis dan objektif karena berdasarkan ilmu pengetahuan.
5. Penerapan Ajaran Kausalitas dalam Kasus Wayan Mirna Salihin
- Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum kopi yang mengandung sianida.
- Perdebatan ahli mengenai sumber sianida (kopi atau makanan lain).
- Hakim memutuskan berdasarkan keyakinan bahwa Mirna meninggal karena sianida dalam kopi yang dituang oleh Jessica Kumala Wongso, meskipun berdasarkan bukti tidak langsung (sirkumtansial evidence).
- Teori mengindividualisir digunakan: Kematian karena sianida, perbuatan yang menjadi sebab adalah menuangkan sianida ke dalam kopi.
6. Kasus Sate Sianida di Bantul
- Seorang perempuan menuangkan sianida ke dalam sate untuk memberikan pelajaran kepada seorang polisi.
- Sate dikirim melalui gojek, diterima oleh istri polisi, dan dimakan oleh anaknya yang kemudian meninggal.
- Ajaran kausalitas digunakan untuk menentukan bahwa kematian anak disebabkan oleh sianida dalam sate, dan pelakunya adalah perempuan yang menuangkan sianida.
7. Sintesis/Kesimpulan
Ajaran kausalitas penting untuk menentukan perbuatan mana yang menjadi sebab timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum pidana, sehingga dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Terdapat beberapa teori kausalitas, yaitu conditio sine qua non, teori menggeneralisir, dan teori mengindividualisir. Teori mengindividualisir dianggap paling logis karena berdasarkan pada logika objektif dan ilmu pengetahuan yang relevan pada saat kejadian. Penerapan ajaran kausalitas dapat dilihat dalam berbagai kasus pidana, seperti kasus Wayan Mirna Salihin dan kasus sate sianida di Bantul. Setelah perbuatan yang menjadi sebab ditemukan, maka orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.





