Batas Berlakunya Hukum Pidana dari Segi Tempat_Part. 3

Ari Wibowo, SHI, SH, MHAbout 4 min readMay 6, 2025Watch original
THE SUMMARYAI-generated

Key Concepts

  • Asas Universalitas (Universality Principle)
  • Asas Ekstrateritorialitas (Extraterritoriality Principle)
  • Kejahatan Internasional (International Crime)
  • Pembajakan Laut (Piracy)
  • Pembajakan Udara (Aircraft Hijacking)
  • Yurisdiksi (Jurisdiction)
  • Hak Ekstra (Extra Rights) / Imunitas (Immunity)
  • Perjanjian Ekstradisi (Extradition Agreement)
  • Mutual Legal Assistance (MLA) / Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana
  • Asset Recovery
  • Resiprokal (Reciprocal)

Asas Universalitas (Universality Principle)

  • Definisi: Prinsip hukum pidana di mana setiap negara berkewajiban menerapkan hukum pidananya terhadap tindak pidana tertentu tanpa memandang kewarganegaraan pelaku, lokasi kejadian, atau kepentingan yang dilanggar.
  • Cakupan: Lebih luas dari asas nasionalitas pasif, bertujuan melindungi kepentingan internasional, bukan hanya kepentingan nasional.
  • Penerapan dalam KUHP: Pasal 4 sub 2 dan sub 4.
    • Pasal 4 sub 2: Berkaitan dengan kejahatan mata uang, materai, atau merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia.
      • Ahli hukum pidana berpendapat bahwa "mata uang" dalam pasal ini tidak terbatas pada mata uang Indonesia, tetapi mencakup mata uang negara manapun. Ini merupakan penerapan asas universalitas.
      • Contoh: Jika suatu negara mengetahui adanya pemalsuan mata uang negara lain, negara tersebut berkewajiban menerapkan hukum pidananya, meskipun mata uang yang dipalsukan bukan mata uangnya sendiri.
    • Pasal 4 sub 4: Berkaitan dengan pembajakan laut (piracy) dan pembajakan udara (aircraft hijacking).
      • Kedua kejahatan ini dikategorikan sebagai international crime.
      • Setiap negara di dunia memiliki yurisdiksi untuk menerapkan hukum pidananya terhadap kasus piracy dan aircraft hijacking.

Asas Ekstrateritorialitas (Extraterritoriality Principle)

  • Definisi: Pengecualian terhadap berlakunya hukum pidana Indonesia berdasarkan asas teritorialitas. Orang-orang tertentu yang melakukan tindak pidana di Indonesia tidak dapat dikenakan hukum pidana Indonesia karena memiliki hak ekstra atau imunitas menurut hukum internasional.
  • Dasar Hukum: Pasal 9 KUHP, yang membatasi penerapan pasal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 dengan pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
  • Pihak yang Memiliki Hak Ekstra/Imunitas:
    1. Kepala Negara Asing dan Keluarganya: Jika berada di Indonesia secara resmi. Tidak termasuk jika hanya singgah atau transit, atau jika keluarga datang sendiri tanpa kepala negara.
      • Contoh: Presiden Amerika datang secara resmi ke Indonesia bersama keluarganya, mereka imun. Jika hanya transit di bandara, tidak imun.
    2. Duta Negara Asing dan Konsulnya serta Pegawai Organisasi Internasional: Contoh: Duta Besar Arab Saudi, konsul, pegawai UNHCR, atau WHO.
    3. Anak Buah Kapal Perang Asing dan Awak Kapal Terbang Militer Asing: Meskipun tindak pidana dilakukan di luar kapal.
    4. Pasukan Negara Sahabat: Berada di wilayah negara atas persetujuan negara yang bersangkutan.
      • Menurut Mulyatno, imunitas ini hanya berlaku bagi pasukan negara asing yang berada di pangkalan-pangkalan di wilayah negara yang belum atau baru saja merdeka, untuk tujuan pengamanan. Tidak berlaku untuk negara yang sudah lama merdeka.

Kesulitan Penerapan Asas Hukum Pidana dan Solusi

  • Kesulitan: Timbul karena setiap negara memiliki pengaturan yang berbeda terkait dengan berlakunya hukum pidana. Contohnya, asas teritorialitas berlaku universal, sementara Indonesia juga memberlakukan asas nasionalitas aktif.
    • Contoh: WNI melakukan penghasutan di Malaysia. Indonesia berwenang menerapkan hukum pidananya berdasarkan asas nasionalitas aktif, sementara Malaysia juga berwenang berdasarkan asas teritorialitas.
  • Solusi:
    1. Perjanjian Ekstradisi (Extradition Agreement): Penyerahan tersangka, terdakwa, atau terpidana oleh negara tempat orang tersebut berada kepada negara lain yang hendak mengadili atau melaksanakan putusan pengadilan.
      • Contoh: Jika Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia, Malaysia akan menyerahkan WNI yang melakukan penghasutan di Malaysia untuk diadili di Indonesia.
      • Masalah: Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, sehingga banyak koruptor Indonesia bersembunyi di Singapura.
    2. Mutual Legal Assistance (MLA) / Perjanjian Timbal Balik dalam Masalah Pidana: Kerjasama timbal balik antara negara dalam masalah pidana.
      • Syarat: Resiprokal atau saling menguntungkan.
      • Contoh: Asset recovery dari aset hasil korupsi yang dibawa ke Malaysia. Indonesia membuat perjanjian bantuan timbal balik dengan Malaysia, di mana Malaysia akan mendapatkan imbalan (persentase) dari aset yang dirampas.
      • MLA memungkinkan penyerahan pelaku kejahatan, tetapi negara yang menyerahkan harus mendapatkan keuntungan.
      • Lebih sering terkait dengan asset recovery karena memungkinkan adanya resiprokal dengan memberikan sejumlah aset kepada negara yang membantu merampas aset.

Kesimpulan

Penerapan asas universalitas dan ekstrateritorialitas dalam hukum pidana memiliki kompleksitas tersendiri. Asas universalitas memperluas yurisdiksi negara untuk melindungi kepentingan internasional, sementara asas ekstrateritorialitas memberikan imunitas kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan hukum internasional. Kesulitan dalam penerapan asas-asas hukum pidana, terutama terkait yurisdiksi ganda, dapat diatasi melalui perjanjian ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA), yang menekankan prinsip resiprokal atau saling menguntungkan antar negara.

AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.

MAKE IT YOURS

Read. Remember. Reuse.

Free tools

Go a little deeper.

Have a question about this video? Load its transcript to open the video chat.