Delik Penyertaan

By Ari Wibowo, SHI, SH, MH

LawEducation
Share:

Key Concepts

  • Delik Penyertaan (Deelneming Delicten)
  • Pembuat Delik (Dader)
  • Pembantu Pembuat Delik (Medeplichtige)
  • Pelaku Nyata/Langsung (Pleger)
  • Pelaku Turut Serta (Medepleger)
  • Pelaku yang Menyuruh Melakukan (Doenpleger)
  • Pelaku yang Menganjurkan (Uitlokker)
  • Double Opzet (Kesengajaan Ganda)
  • Hubungan Kausalitas

Delik Penyertaan (Deelneming Delicten)

  • Delik penyertaan adalah perbuatan pidana dengan bentuk khusus karena melibatkan lebih dari satu pelaku.
  • Berbeda dengan delik percobaan (Poging Delicten) yang kekhususannya terletak pada perbuatan pidana yang belum selesai.
  • Status keterlibatan seseorang dalam delik penyertaan:
    • Pembuat delik (dader)
    • Pembantu bagi pembuat delik (medeplichtige)

Pembantu Pembuat Delik (Medeplichtige)

  • Pidana maksimum medeplichtige adalah pidana maksimum sesuai pasal yang dilanggar dikurangi sepertiga.
    • Contoh: Jika tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) ancaman pidananya 5 tahun, maka medeplichtige mendapat 5 tahun - 1/3 (20 bulan) = 40 bulan.
  • Jika membantu tindak pidana yang diancam pidana mati atau seumur hidup, maka ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara (sama seperti Poging Delicten).

Pembuat Delik (Dader)

  • Beberapa kemungkinan status dader:
    • Pelaku nyata/langsung (pleger)
    • Pelaku turut serta (medepleger)
    • Pelaku yang menyuruh melakukan (doenpleger)
    • Pelaku yang menganjurkan (uitlokker)
  • Ancaman pidana maksimal untuk semua jenis dader sama dengan ketentuan pasal yang dilanggar.
  • Delik penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pelaku Nyata/Langsung (Pleger)

  • Pleger adalah orang yang secara materiil dan personil nyata-nyata melakukan perbuatan yang secara sempurna memenuhi semua unsur rumusan delik yang terjadi.
  • Contoh: Orang mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum. Tanpa bantuan orang lain pun, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur delik pencurian.
  • Baik sendirian maupun bersama orang lain, pleger telah memenuhi unsur delik pada pasal hukum pidana yang dilanggar.

Pelaku Turut Serta (Medepleger)

  • Medepleger adalah orang yang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana dan secara bersama-sama ikut beraksi dalam pelaksanaannya sesuai kesepakatan.
  • Ciri-ciri medepleger:
    1. Pelaksanaan tindak pidana melibatkan dua orang atau lebih.
    2. Semua yang terlibat melakukan kerjasama fisik atau saling membantu. Tidak ada peran yang lebih penting.
    3. Kerjasama fisik bukan kebetulan, melainkan kesepakatan yang direncanakan.
  • Contoh: A dan B bersepakat membunuh C. A memegangi korban, B menusuk. Kedua perbuatan sama-sama penting dan menentukan.
  • Bentuk Kerjasama Fisik dalam Medepleger:
    1. Masing-masing pihak secara individual memenuhi semua unsur tindak pidana, saling memberikan bantuan fisik. Contoh: Dua orang mencuri kotak infak bersama-sama.
    2. Perbuatan masing-masing pihak belum memenuhi semua unsur tindak pidana secara individual, tetapi jika digabungkan, semua unsur terpenuhi. Contoh: Satu memegangi korban, satu menusuk dalam pembunuhan.
    3. Hanya satu orang yang memenuhi semua unsur tindak pidana, tetapi peran pihak lain sangat menentukan. Contoh: Satu mencuri di dalam rumah, satu mengawasi di luar.
  • Harus ada double opzet (kesengajaan ganda):
    1. Kesengajaan tertuju pada kerjasama: Kesadaran/pengetahuan atas kerjasama di antara mereka.
    2. Kesengajaan tertuju pada kejahatan: Kesadaran/pengetahuan dalam mewujudkan kejahatan.
  • Contoh: Sopir gocar mengantar penumpang yang kemudian mencuri. Sopir hanya medepleger jika terbukti memiliki kesengajaan ganda.

Pelaku yang Menyuruh Melakukan (Doenpleger)

  • Doenpleger adalah orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, dimana orang yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
  • Ciri-ciri doenpleger:
    1. Melibatkan dua orang atau lebih: Aktor intelektualis (doenpleger) dan aktor materialis (pelaksana).
    2. Aktor materialis tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak mampu bertanggung jawab, alasan pemaaf, atau alasan pembenar.
  • Contoh: Menyuruh orang gila melakukan penganiayaan, atau menyuruh dengan ancaman (daya paksa).
  • Pertanggungjawaban pidana doenpleger:
    • Bertanggung jawab sebatas perbuatan yang nyata-nyata dilakukan aktor materialis, meskipun yang diinginkan doenpleger lebih.
    • Bertanggung jawab sebatas perbuatan yang disuruh, meskipun aktor materialis melakukan lebih dari yang disuruh.

Pelaku yang Menganjurkan (Uitlokker)

  • Uitlokker adalah orang yang menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana dengan berbagai upaya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, sehingga orang yang dianjurkan terpengaruh.
  • Mirip dengan doenpleger, melibatkan aktor intelektualis dan aktor materialis.
  • Ciri-ciri uitlokker:
    1. Melibatkan dua orang atau lebih: Aktor intelektualis (uitlokker) dan aktor materialis (pelaksana).
    2. Aktor intelektualis menggerakkan hati/sikap aktor materialis melalui cara-cara dalam Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP (limitatif).
      • Memberi/menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan/martabat.
      • Kekerasan (tidak sampai membuat orang tidak dapat dipertanggungjawabkan).
      • Ancaman/penyesatan.
      • Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
    3. Terjadinya tindak pidana oleh aktor materialis harus memiliki hubungan kausalitas dengan anjuran uitlokker.
    4. Aktor materialis dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
  • Pertanggungjawaban pidana uitlokker:
    • Bertanggung jawab sebatas perbuatan yang nyata-nyata dianjurkan.
    • Dapat dipertanggungjawabkan melampaui perbuatan yang dianjurkan jika hal itu terjadi secara berkait sebagai akibat langsung dari perbuatan aktor materialis saat melaksanakan anjuran.
  • Contoh: A menganjurkan B menganiaya C dengan imbalan uang. Jika B membunuh C, A bertanggung jawab atas pembunuhan jika pembunuhan adalah akibat langsung dari anjuran dan imbalan. Jika B membunuh karena dendam pribadi, A tidak bertanggung jawab atas pembunuhan.

Persamaan dan Perbedaan Doenpleger dan Uitlokker

  • Persamaan:
    • Melibatkan dua orang atau lebih.
    • Ada aktor intelektualis dan aktor materialis.
    • Aktor intelektualis berupaya menggerakkan hati/sikap aktor materialis.
  • Perbedaan:
    • Doenpleger: Aktor materialis tidak dapat dipertanggungjawabkan. Uitlokker: Aktor materialis dapat dipertanggungjawabkan.
    • Doenpleger: Cara menggerakkan hati tidak limitatif. Uitlokker: Cara menggerakkan hati limitatif (Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP).
    • Doenpleger: Aktor intelektualis bertanggung jawab sebatas perbuatan yang disuruh. Uitlokker: Aktor intelektualis dapat bertanggung jawab melampaui perbuatan yang dianjurkan jika merupakan akibat langsung.
  • Contoh Kasus Antasari Azhar: Secara yuridis, Antasari adalah uitlokker karena orang yang menembak Nasrudin Zulkarnaen juga dimintai pertanggungjawaban.

Synthesis/Conclusion

Delik penyertaan (Deelneming Delicten) melibatkan berbagai peran dengan konsekuensi hukum yang berbeda. Memahami perbedaan antara pleger, medepleger, doenpleger, dan uitlokker, serta konsep double opzet dan hubungan kausalitas, sangat penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana yang tepat bagi setiap individu yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Perbedaan utama terletak pada kemampuan dipertanggungjawabkannya aktor materialis dan batasan cara mempengaruhi aktor materialis.

Chat with this Video

AI-Powered

Hi! I can answer questions about this video "Delik Penyertaan". What would you like to know?

Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.

Related Videos

Ready to summarize another video?

Summarize YouTube Video