Fungsi Hukum Pidana

By Ari Wibowo, SHI, SH, MH

LawGovernmentSociety
Share:

Fungsi Hukum Pidana: Ultimum Remedium vs. Primum Remedium

Key Concepts:

  • Ultimum Remedium
  • Primum Remedium
  • Subsidiaritas
  • Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio Principle)
  • Kriminalisasi
  • Overkriminalisasi
  • Overpenalisasi
  • Pengobatan Simptomatik vs. Pengobatan Kausatif

1. Ultimum Remedium vs. Primum Remedium:

  • Ultimum Remedium: Hukum pidana seharusnya difungsikan sebagai "senjata terakhir" atau upaya terakhir setelah sarana lain dianggap tidak memadai. Ini berarti hukum pidana memiliki fungsi subsidaritas atau fungsi pengganti.
  • Primum Remedium: Kecenderungan saat ini adalah hukum pidana difungsikan sebagai "senjata pertama," di mana setiap undang-undang baru cenderung menyertakan ancaman pidana, bahkan untuk pelanggaran yang seharusnya bisa ditangani dengan sanksi administratif.
  • Contoh: Seharusnya pelanggaran administratif seperti tidak membawa SIM (padahal punya) tidak langsung diancam pidana, melainkan sanksi administratif terlebih dahulu.

2. Alasan Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium:

  • Sanksi Paling Keras: Sanksi pidana (pidana mati, penjara, kurungan, denda) adalah sanksi yang paling keras dibandingkan sanksi di bidang hukum lain.
  • Stigma Negatif: Sanksi pidana tidak hanya berdampak saat menjalani hukuman, tetapi juga menimbulkan stigma negatif dari masyarakat setelahnya. Pelaku tetap dianggap sebagai penjahat, meskipun sudah menjalani hukuman.
  • Overkriminalisasi dan Overpenalisasi: Dalam praktiknya, hukum pidana sering menimbulkan dampak negatif berupa overkriminalisasi (perbuatan yang tidak layak diancam pidana, malah diancam) dan overpenalisasi (pemidanaan yang berlebihan).
    • Contoh: Pelanggaran administratif yang seharusnya tidak diancam pidana, malah diancam.
    • Akibat: Over capacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pembinaan tidak efektif, dan tujuan Lapas untuk memasyarakatkan terpidana kembali tidak tercapai.
    • Dampak Lebih Luas: Overkriminalisasi dan overpenalisasi memperberat beban aparat penegak hukum, hukum pidana kehilangan pengaruh dan kewibawaannya di masyarakat. Sanksi pidana dianggap biasa saja.
  • Keterbatasan Hukum Pidana: Hukum pidana hanya menanggulangi kejahatan dari gejalanya saja (pengobatan simptomatik), bukan dari akar masalahnya (pengobatan kausatif).
    • Contoh: Penangkapan dan pemidanaan koruptor hanya menghilangkan gejala korupsi, sementara akar masalah korupsi (misalnya, sistem birokrasi yang buruk) tidak terselesaikan.

3. Kriminalisasi Sebagai Upaya Terakhir (Criminalization as Last Resort):

  • Ultima Ratio Principle: Kriminalisasi (proses menjadikan suatu perbuatan yang awalnya tidak diancam pidana menjadi diancam pidana) harus menjadi upaya terakhir.
  • Kapan Kriminalisasi Diperlukan: Ketika sanksi di bidang hukum lain sudah dipandang tidak efektif dalam menegakkan norma hukum.

4. Kesimpulan dan Rekomendasi:

  • Penerapan sanksi pidana harus hati-hati, cermat, hemat, selektif, dan limitatif.
  • Jika sanksi lain masih efektif, sanksi pidana harus dihindari.
  • Kriminalisasi harus menjadi upaya terakhir (Ultima Ratio Principle).

5. Notable Quotes:

  • "semestinya hukum pidana difungsikan sebagai ultimum remidium atau senjata terakhir setelah sarana lain dianggap tidak memadai"
  • "kriminalisasi sebagai last Resort kriminalisasi itu sebagai upaya yang terakhir Ultima rasio principle atau ultimum remidium"

Chat with this Video

AI-Powered

Hi! I can answer questions about this video "Fungsi Hukum Pidana". What would you like to know?

Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.

Related Videos

Ready to summarize another video?

Summarize YouTube Video