Fungsi Hukum Pidana
By Ari Wibowo, SHI, SH, MH
LawGovernmentSociety
Share:
Fungsi Hukum Pidana: Ultimum Remedium vs. Primum Remedium
Key Concepts:
- Ultimum Remedium
- Primum Remedium
- Subsidiaritas
- Criminalization as Last Resort (Ultima Ratio Principle)
- Kriminalisasi
- Overkriminalisasi
- Overpenalisasi
- Pengobatan Simptomatik vs. Pengobatan Kausatif
1. Ultimum Remedium vs. Primum Remedium:
- Ultimum Remedium: Hukum pidana seharusnya difungsikan sebagai "senjata terakhir" atau upaya terakhir setelah sarana lain dianggap tidak memadai. Ini berarti hukum pidana memiliki fungsi subsidaritas atau fungsi pengganti.
- Primum Remedium: Kecenderungan saat ini adalah hukum pidana difungsikan sebagai "senjata pertama," di mana setiap undang-undang baru cenderung menyertakan ancaman pidana, bahkan untuk pelanggaran yang seharusnya bisa ditangani dengan sanksi administratif.
- Contoh: Seharusnya pelanggaran administratif seperti tidak membawa SIM (padahal punya) tidak langsung diancam pidana, melainkan sanksi administratif terlebih dahulu.
2. Alasan Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium:
- Sanksi Paling Keras: Sanksi pidana (pidana mati, penjara, kurungan, denda) adalah sanksi yang paling keras dibandingkan sanksi di bidang hukum lain.
- Stigma Negatif: Sanksi pidana tidak hanya berdampak saat menjalani hukuman, tetapi juga menimbulkan stigma negatif dari masyarakat setelahnya. Pelaku tetap dianggap sebagai penjahat, meskipun sudah menjalani hukuman.
- Overkriminalisasi dan Overpenalisasi: Dalam praktiknya, hukum pidana sering menimbulkan dampak negatif berupa overkriminalisasi (perbuatan yang tidak layak diancam pidana, malah diancam) dan overpenalisasi (pemidanaan yang berlebihan).
- Contoh: Pelanggaran administratif yang seharusnya tidak diancam pidana, malah diancam.
- Akibat: Over capacity di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pembinaan tidak efektif, dan tujuan Lapas untuk memasyarakatkan terpidana kembali tidak tercapai.
- Dampak Lebih Luas: Overkriminalisasi dan overpenalisasi memperberat beban aparat penegak hukum, hukum pidana kehilangan pengaruh dan kewibawaannya di masyarakat. Sanksi pidana dianggap biasa saja.
- Keterbatasan Hukum Pidana: Hukum pidana hanya menanggulangi kejahatan dari gejalanya saja (pengobatan simptomatik), bukan dari akar masalahnya (pengobatan kausatif).
- Contoh: Penangkapan dan pemidanaan koruptor hanya menghilangkan gejala korupsi, sementara akar masalah korupsi (misalnya, sistem birokrasi yang buruk) tidak terselesaikan.
3. Kriminalisasi Sebagai Upaya Terakhir (Criminalization as Last Resort):
- Ultima Ratio Principle: Kriminalisasi (proses menjadikan suatu perbuatan yang awalnya tidak diancam pidana menjadi diancam pidana) harus menjadi upaya terakhir.
- Kapan Kriminalisasi Diperlukan: Ketika sanksi di bidang hukum lain sudah dipandang tidak efektif dalam menegakkan norma hukum.
4. Kesimpulan dan Rekomendasi:
- Penerapan sanksi pidana harus hati-hati, cermat, hemat, selektif, dan limitatif.
- Jika sanksi lain masih efektif, sanksi pidana harus dihindari.
- Kriminalisasi harus menjadi upaya terakhir (Ultima Ratio Principle).
5. Notable Quotes:
- "semestinya hukum pidana difungsikan sebagai ultimum remidium atau senjata terakhir setelah sarana lain dianggap tidak memadai"
- "kriminalisasi sebagai last Resort kriminalisasi itu sebagai upaya yang terakhir Ultima rasio principle atau ultimum remidium"
Chat with this Video
AI-PoweredHi! I can answer questions about this video "Fungsi Hukum Pidana". What would you like to know?
Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.