4 Menjama shalat Ustadz Ahmad Sarwat, Lc , MA seg 4 5

Arief Fatchul HudaAbout 3 min readApr 8, 2025Watch original
THE SUMMARYAI-generated

Key Concepts:

  • Menjamak shalat karena sakit (Combining prayers due to illness)
  • Menjamak shalat karena hujan (Combining prayers due to rain)
  • Mazhab Hambali dan Syafi'i (Hambali and Shafi'i schools of thought)
  • Dalil (Evidence/proof)
  • Illat (Underlying reason/cause)
  • Masyaqqah (Hardship/difficulty)
  • Jamak taqdim (Combining prayers by performing the later prayer in the earlier prayer's time)
  • Asbabul wurud (Circumstances of a hadith's narration)

1. Menjamak Shalat karena Sakit (Combining Prayers due to Illness)

  • Perbedaan Pendapat: Mazhab Hambali membolehkan menjamak shalat karena sakit, sementara Mazhab Syafi'i melarangnya.
  • Argumen Mazhab Syafi'i: Imam Nawawi menyatakan bahwa tidak ada bukti otentik (hadits shahih) yang menunjukkan Rasulullah SAW menjamak shalat karena sakit. Alasan sakit tidak bisa dijadikan dasar untuk menjamak shalat.
  • Pendapat Ulama Syafi'iyah: Ulama Syafi'iyah seperti Al-Manshur fi Cilacap (Safin ihwal Ma'ruf) menyatakan bahwa tidak boleh menjamak shalat karena sakit, angin ribut, rasa takut, lumpur, atau gelap.
  • Alasan Penolakan: Setiap shalat sudah ditentukan waktunya (QS. An-Nisa: 103), dan dasar untuk memindah-mindah waktu shalat karena alasan-alasan tersebut dianggap tidak kuat.

2. Menjamak Shalat karena Hujan (Combining Prayers due to Rain)

  • Dalil yang Kuat: Ada dalil yang tegas (hadits shahih) bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan keringanan kepada sahabat untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya karena hujan.
  • Hadits: Rasulullah SAW menjamak antara Maghrib dan Isya karena hujan dan beliau ikut bersama mereka.
  • Perbedaan Pendapat tentang Illat: Ulama berbeda pendapat mengenai illat (alasan) diperbolehkannya menjamak shalat karena hujan. Apakah karena hujannya saja, atau karena hujan disertai gelap, angin, atau lumpur.

3. Pendapat Mazhab Hanafi (Hanafi School of Thought)

  • Penolakan Jamak karena Hujan: Mazhab Hanafi tidak menerima jamak karena hujan. Mereka hanya membolehkan jamak saat Haji di Arafah dan Mina karena ada dalil yang qoth'i (pasti).
  • Alasan Penolakan: Hadits tentang jamak karena hujan tidak diterima oleh Mazhab Hanafi.

4. Pendapat Mazhab Maliki (Maliki School of Thought)

  • Membolehkan Jamak Maghrib dan Isya: Mazhab Maliki membolehkan jamak karena hujan, tetapi hanya untuk shalat Maghrib dan Isya. Tidak boleh menjamak Dhuhur dan Ashar karena hujan.
  • Syarat: Harus ada masyaqqah (kesulitan/kesusahan) yang lebih dari biasanya.
  • Jamak Taqdim: Hanya boleh jamak taqdim (mengerjakan Isya di waktu Maghrib), bukan jamak takhir.
  • Ada Masjidil Masa: Harus ada kesulitan untuk menuju masjid karena gelap dan hujan. Jika hanya hujan saja tanpa kesulitan menuju masjid, tidak boleh menjamak.

5. Pendapat Mazhab Syafi'i (Shafi'i School of Thought)

  • Sebagian Ulama Membolehkan: Sebagian ulama Syafi'iyah membolehkan jamak karena hujan, meskipun Imam Nawawi tidak membolehkan.
  • Boleh Jamak Dhuhur dan Ashar: Dalam Mazhab Syafi'i, boleh menjamak Dhuhur dan Ashar jika hujan turun saat waktu Dhuhur.
  • Jamak Taqdim: Sama seperti Mazhab Maliki, hanya boleh jamak taqdim.
  • Syarat Tambahan:
    • Hanya berlaku untuk shalat berjamaah di masjid.
    • Harus ada masyaqqah yang menghalangi orang datang ke masjid untuk shalat.
    • Masyaqqah bisa berupa hujan deras, salju, atau hal sejenis yang menyulitkan perjalanan ke masjid.
    • Orang tersebut sudah berniat pergi ke masjid, tetapi tertimpa hujan di jalan.
  • Perbedaan Pendapat tentang Shalat di Rumah: Ada perbedaan pendapat mengenai hukum menjamak shalat jika shalatnya sendirian di rumah, berjamaah di rumah, atau berjalan ke masjid tetapi rumahnya dekat dan tidak ada masyaqqah.

6. Kesimpulan (Conclusion)

Pembahasan mengenai menjamak shalat karena sakit dan hujan menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang signifikan di antara berbagai mazhab. Mazhab Syafi'i memiliki syarat dan ketentuan yang lebih ketat dibandingkan mazhab lain dalam hal menjamak shalat karena hujan. Pemahaman yang mendalam tentang dalil, illat, dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh masing-masing mazhab sangat penting untuk menentukan hukum yang tepat dalam situasi tertentu.

AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.

MAKE IT YOURS

Read. Remember. Reuse.

Free tools

Go a little deeper.

Have a question about this video? Load its transcript to open the video chat.