Makmum 2 Ustadz Isnan Ansory, Lc , MA seg 1 5

Arief Fatchul HudaAbout 2 min readApr 6, 2025Watch original
THE SUMMARYAI-generated

Key Concepts:

  • Masbuk (makmum masbuk): Makmum yang tertinggal rakaat dalam shalat berjamaah.
  • Fadhilah berjamaah: Keutamaan atau pahala shalat berjamaah.
  • Rakaat: Satu siklus gerakan dan bacaan dalam shalat.
  • Takbir: Ucapan "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar) saat memulai gerakan dalam shalat.
  • Tasyahud akhir: Duduk dan membaca bacaan tasyahud di akhir shalat.
  • Mazhab: Aliran pemikiran hukum Islam (fiqih).
  • Tuma'ninah: Ketenangan dan kesempurnaan dalam gerakan shalat.
  • Iftirosy: Cara duduk dalam shalat dengan menduduki kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.

1. Definisi Masbuk:

  • Secara bahasa, masbuk berarti "yang didahului" atau "yang terlewati."
  • Dalam konteks shalat berjamaah, masbuk adalah orang yang mendapati imam dalam keadaan sudah melakukan satu rakaat atau lebih.
  • Definisi: "Man adraka al-imama ba'da raka'atin au aktsar" (Orang yang mendapati imam setelah satu rakaat atau lebih).

2. Kapan Mendapatkan Fadhilah Berjamaah:

  • Mazhab Pertama (Maliki, sebagian Syafi'i, riwayat dari Ahmad, Ibnu Taimiyah): Seseorang mendapatkan fadhilah berjamaah jika mendapatkan minimal satu rakaat bersama imam.
  • Mazhab Kedua (sebagian Syafi'i, riwayat lain dari Ahmad, Hanafi): Seseorang mendapatkan fadhilah berjamaah jika mendapatkan satu takbir (takbiratul ihram atau takbir intiqal) bersama imam.
  • Semua ulama sepakat bahwa jika hanya mendapati imam saat tasyahud akhir, tidak mendapatkan fadhilah berjamaah.

3. Kapan Mendapatkan Satu Rakaat:

  • Para ulama sepakat bahwa seseorang mendapatkan satu rakaat jika mendapatkan rukuk bersama imam dalam rakaat tersebut.
  • Dalil: Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah: "Man adraka ruku'a faqad adraka ar-rak'ah" (Siapa yang mendapatkan rukuk, maka dia mendapatkan rakaat).
  • Perbedaan pendapat mengenai kualitas rukuk yang disyaratkan (apakah harus tuma'ninah atau cukup membungkuk).

4. Masalah yang Belum Dibahas (Akan Dibahas di Segmen Berikutnya):

  • Kapan makmum masbuk berdiri untuk melanjutkan rakaat yang tertinggal.
  • Rakaat apa yang harus diganti oleh makmum masbuk (berkaitan dengan niat).
  • Cara duduk makmum masbuk saat imam melakukan tasyahud akhir (apakah mengikuti duduk imam atau duduk seperti masih dalam rakaat).

5. Mazhab Syafi'i dan Perbedaan Cara Duduk:

  • Mazhab Syafi'i membedakan cara duduk saat tasyahud akhir bagi makmum masbuk yang akan melanjutkan rakaat.
  • Mazhab Hanafi tidak membedakan cara duduk, tetap menggunakan iftirosy (duduk di atas kaki kiri).

6. Kesimpulan Sementara:

  • Pembahasan tentang masbuk sangat penting karena sering terjadi dalam shalat berjamaah.
  • Definisi masbuk adalah orang yang tertinggal rakaat dari imam.
  • Terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan seseorang mendapatkan fadhilah berjamaah (satu rakaat vs. satu takbir).
  • Para ulama sepakat bahwa mendapatkan rukuk bersama imam berarti mendapatkan satu rakaat.
  • Masih ada beberapa masalah terkait masbuk yang akan dibahas lebih lanjut, termasuk kapan berdiri melanjutkan rakaat, rakaat apa yang diganti, dan cara duduk saat tasyahud akhir.

AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.

MAKE IT YOURS

Read. Remember. Reuse.

Free tools

Go a little deeper.

Have a question about this video? Load its transcript to open the video chat.