Sejarah, Pengertian, dan Regulasi Kosmetik
Key Concepts: Sejarah kosmetik, regulasi kosmetik (CPKB, notifikasi kosmetik), perbedaan kosmetik dan obat, cosmedics, medicated kosmetik, penggolongan kosmetik (menurut peraturan Menteri Kesehatan, sifat dan cara pembuatan, kegunaan bagi kulit).
Sejarah Kosmetik
- Kosmetik di Zaman Mesir Kuno: Menggunakan pasta dari madu, susu, tepung tumbuhan, krim kulit dari lemak hewan, tanaman, dan malam lebah. Bahan rias dari timbal karbonat alamiah, Mercury sulfida, sinabar, dan campuran pun halus dan timbal sulfit. Pewarna rambut dari Inai (Henna), biji tanaman yang dipanggang, dan serpihan besi.
- Kosmetik di Yunani dan Roma Kuno: Pria menggunakan sauna uap panas, minyak pijat, dan wewangian. Wanita menggunakan cuka dan anggur merah untuk pewarna rambut, ekstrak camomile, Vios, abu (kalium karbohidrat), dan sabun kasar untuk memutihkan rambut. Material fragrance dari Hani, slada, fever Wings, mawar, dan lemon. Susu kedelai dengan adonan roti sebagai penyegar muka. Minyak bulu domba sebagai pembantu kecantikan.
- Kosmetik di Timur Kuno: India menggunakan Siri untuk menggelapkan bibir dan gigi. Bahan pewarna merah tua dicampur malam untuk mewarnai muka sebagai penanda kasta. Pasta almond sebagai pengganti sabun dan parfum untuk ritual keagamaan. Bedah plastik (rhinoplasty) sudah dikenal sejak abad ke-6 SM.
- Kosmetik di Era Renaissance: Kemajuan besar dalam bahan kosmetik dan parfum. Perancis memperkenalkan metode pemutihan rambut dengan merendam dalam soda atau aluminium dan mengeringkannya dengan sinar matahari. Di Inggris, bedak muka dari timbal putih (kadang dicampur sublimat Mercury dan radix iris halus). Pemutih gigi dari batu bata, tulang ikan, Pulau merah dan putih kulit telur, alwin plastik, batu apung, dan Mira. Jerawat diobati dengan serbuk belerang dan terpenting, lalu mentega segar.
- Kosmetik di Abad 17 dan Kosmetik Pencerah: Kosmetik di bawah pengawasan dokter. Bismuth subtitrat untuk bedak muka, kok sional sebagai pemerah. Bedak muka putih, perona pipi merah terang. Parfum berkembang pesat. Tahun 1725, Jerman memperkenalkan ndokaton. Tahun 1770, dikeluarkan peraturan perundang-undangan khusus tentang kosmetik.
- Kosmetik pada Abad ke-19 dan 20: Penggunaan bahan untuk kecantikan dianggap kurang senonoh di Inggris dan Amerika Serikat. Perusahaan kosmetik terkenal baru didirikan di abad ke-20. Repson reflem menyesuaikan warna lipstik dan pengkilap sebagai mode. Produk rambut: keriting permanen oleh Charles messier (pelembutan rambut dengan boraks, dipanaskan dengan besi panas). Tahun 1930-an: pengeritingan rambut suhu kamar (5-10 menit). Pewarnaan rambut: zat warna sementara (dicuci dengan sampo) dan semi permanen (bertahan hingga 6 kali pencucian). Tabir surya masuk pasar Amerika Serikat tahun 1926 (bahan aktif benzil sinemart dan benzyl salicylate).
- Kosmetik Saat Ini dan Masa Depan: Penggunaan asam Alfa hidroksi (AHA) dalam kosmetik (sejak 1992). AHA mengangkat sel mati, menghaluskan kulit, menyamarkan keriput, menghilangkan bintik hitam. Kosmetik anti-penuaan mengandung enzim, vitamin, antioksidan. Komponen aktif dihantarkan melalui liposom, siklodekstrin, dan polimer lain. Tren memanfaatkan bahan herbal/alami dalam bentuk ekstrak. Kosmetik telah dikenal sejak zaman Mesir Kuno (5 abad SM) untuk ritual keagamaan, menghias mayat, dan meningkatkan penampilan.
Regulasi Kosmetik
- Regulasi di Indonesia:
- Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) (20 Oktober 2013).
- Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Notifikasi Kosmetik (20 Agustus 2010):
- Definisi kosmetika: bahan/sediaan untuk bagian luar tubuh (epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital luar, gigi, mukosa mulut) untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, atau memelihara tubuh.
- CPKB: kegiatan pembuatan kosmetika untuk menjamin mutu sesuai tujuan penggunaan.
- Dokumen Informasi Produk: data mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika.
- Peredaran: pengadaan, pengangkutan, pemberian, penjualan, penyediaan, penyimpanan.
- Pasal 2: Setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
- Bab-bab membahas notifikasi, dokumen informasi produk, tanggung jawab produk, monitoring efek samping, penarikan dan pemusnahan kosmetika, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
- Kepala Badan POM membuat peraturan untuk menjabarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010.
- Peraturan Kepala Badan POM 03.1.23.12.10.11983 tahun 2010: Kriteria dan tata cara pengajuan notifikasi kosmetika (13 Desember 2017).
- Peraturan Kepala Badan POM Nomor Kaif 03.1.23.12.10.1458 tahun 2010: Persyaratan teknik kosmetika (27 Desember 2010).
- Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.08.11.67517 tahun 2011: Persyaratan teknis bahan kosmetika (24 Agustus 2011).
- Peraturan Badan POM Nomor HK.03.00.12.23.606.12.22647 tahun 2012: Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.01.23.08.18.07517 tahun 2011 (6 Juni 2018).
- Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.08.110.07331 tahun 2011: Metode analisis kosmetik.
- Regulasi di Amerika Serikat: Membedakan kosmetika dan obat. Kosmetika tidak boleh mengandung komponen untuk pengobatan/pencegahan penyakit atau mengganggu struktur/fungsi tubuh. Tujuan kosmetika terbatas untuk meningkatkan penampilan. Bahan kosmetika sebagian besar sama dengan obat, kecuali komponen untuk pengobatan. FDA mengklasifikasikan produk topikal sebagai obat bebas berdasarkan keamanan dan kinerja konstituen obat (produk jerawat, anti ketombe, antimikroba, antiperspirant, astringent, perawatan mulut, pelindung kulit, tabir surya). Kinerja kosmetik dinilai berdasarkan penampilan, obat dinilai berdasarkan pencegahan/peningkatan penyakit.
Kosmetik, Obat, Cosmedics, dan Medicated Kosmetik
- Kosmetik: Berasal dari Yunani (kosmetikos), berarti keterampilan menghias. Definisi (Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 443/Menkes/Permenkes/1998): sediaan/paduan bahan untuk bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, organ kelamin luar, gigi, rongga mulut) untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi, memperbaiki bau badan, tetapi tidak untuk mengobati/menyembuhkan penyakit.
- Obat: Bahan/zat untuk diagnosa, pengobatan, dan pencegahan penyakit atau yang mempengaruhi struktur dan volt tubuh.
- Cosmedics: Istilah diciptakan oleh lu bau (1955), gabungan kosmetik dan obat, mempengaruhi volt kulit secara positif, namun bukan obat.
- Medicated Kosmetik: Istilah dikemukakan oleh files (1982), untuk memperbaiki dan mempertahankan kesehatan kulit dengan kosmetik tertentu (bukan hanya obat), selama tidak mengandung bahan berbahaya secara farmakologis aktif mempengaruhi kulit. Contoh: preparat anti ketombe, antiperspiran, deodoran, preparat untuk mempengaruhi warna kulit, preparat anti jerawat, preparat pengeriting rambut.
Penggolongan Kosmetik
- Menurut Peraturan Menteri Kesehatan: 12 kelompok:
- Preparat untuk bayi (minyak bayi, bedak bayi).
- Preparat untuk mandi (sabun mandi, bad kapsul).
- Preparat untuk mata (mascara, eye shadow).
- Preparat untuk wangi-wangian (parfum, toilet water).
- Preparat untuk rambut (cat rambut, hair spray).
- Preparat untuk warna rambut (cat rambut).
- Preparat make up (kecuali mata) (bedak, lipstik).
- Preparat untuk kebersihan mulut (pasta gigi, Hotwheels).
- Preparat untuk kebersihan badan (deodoran).
- Preparat untuk kuku (cat kuku, lotion kuku).
- Preparat untuk perawatan kulit (pembersih, pelembab, pelindung).
- Preparat untuk cukur (sabun cukur).
- Reproduksu Bitten (sunscreen foundation, sunblock/lotion).
- Menurut Sifat dan Cara Pembuatan:
- Kosmetik modern: diramu dari bahan kimia dan diolah secara modern (termasuk cosmedics).
- Kosmetik tradisional: dibuat dari bahan alam dan diolah menurut resep turun-temurun (misalnya manggir, lulur). Seni tradisional diolah modern dan diberi pengawet agar tahan lama, hanya namanya yang tradisional.
- Menurut Kegunaan Bagi Kulit:
- Kosmetik hiasan (make up): untuk merias dan menutup cacat kulit, menghasilkan penampilan menarik, menimbulkan efek psikologis baik (percaya diri). Zat pewarna dan pewangi sangat penting.
- Kosmetik perawatan kulit (Skin Care Cosmetic): untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit.
- Kosmetik untuk membersihkan kulit (cleanser): sabun, cleansing cream, files Milk, penyegar kulit.
- Kosmetik untuk melembabkan kulit (mosturizer): moisturizing cream, night cream, anti wringkle cream.
- Kosmetik pelindung kulit: sunscreen, subscribe foundation, sunblock/lotion.
- Kosmetik untuk menipiskan/mengompres kulit: scrub cream.
Conclusion
Video ini memberikan gambaran komprehensif mengenai sejarah kosmetik dari zaman kuno hingga masa depan, regulasi kosmetik di Indonesia dan Amerika Serikat, perbedaan antara kosmetik, obat, cosmedics, dan medicated kosmetik, serta penggolongan kosmetik berdasarkan berbagai kriteria. Informasi ini penting bagi konsumen dan produsen kosmetik untuk memahami aspek legal, keamanan, dan efektivitas produk kosmetik.
AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.





