Paradigma Ekonomi Islam- Universitas Pekalongan (Program Studi Manajemen)

Nabila Atikah Sari About 5 min readMar 20, 2025Watch original
THE SUMMARYAI-generated

Key Concepts

  • Worldview Islam (Cara Pandang Hidup Islam): Pandangan hidup yang mendasari perilaku seorang muslim dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Islam (Secara Etimologi): Sejahtera, kepatuhan, ketaatan, penyerahan diri, kedamaian, dan keselamatan.
  • Syariah: Hukum-hukum Allah yang berfungsi sebagai solusi atas berbagai problem kehidupan manusia.
  • Sumber Islam: Alquran, Sunah, Ijma, dan Kias.
  • Paradigma Ekonomi Islam: Tasawuf al-Islami, al-Mabda al-Islami, Nazhariah al-Islam, alasawuf al-Tawhidi, Rukyat al-Islam Li al-Wujud, Nasroh al-Islam Li al-Kaun.
  • Metode Berpikir Induktif (Istiqra): Menerapkan hal-hal yang khusus terlebih dahulu untuk dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang umum.
  • Metode Berpikir Deduktif (Qias): Menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
  • Muamalah: Hukum atau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tindakan manusia masalah ekonomi politik sosial budaya dan lainnya.

Cara Pandang Hidup Islam (Worldview Islam)

  • Pandangan hidup menunjang kelangsungan hidup manusia dan menjadi pedoman.
  • Worldview Islam mendasari perilaku muslim dalam berbagai bidang (sosial, ekonomi, politik, pendidikan).
  • Segala perbuatan muslim bergantung pada kepercayaan agama sebagai sumber pengetahuan dan bimbingan.

Definisi Islam

  • Secara etimologi, Islam berasal dari bahasa Arab yang bermakna Sejahtera, kepatuhan, ketaatan, penyerahan diri, kedamaian, dan keselamatan.
  • Secara teoritis, Islam adalah agama yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui Muhammad sebagai Rasul.
  • Islam menyusun konsep-konsep dalam sistem yang menyentuh sisi kehidupan duniawi secara berimbang dan terintegral.
  • Islam bersifat integral dan komprehensif, mencakup aspek kehidupan secara keseluruhan.
  • Islam meliputi akidah dan syariah.

Syariah

  • Syariah berfungsi sebagai solusi atas berbagai problem kehidupan manusia.
  • Syariah mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah mahdah), manusia dengan sesama (ekonomi, politik, sosial, pendidikan), dan manusia dengan dirinya sendiri (akhlak, makanan, pakaian).

Sumber Islam

  • Alquran: Kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Secara bahasa berarti Bayan atau apa yang tertulis.
  • Sunah: Jalan yang biasa dilalui, tanpa mempermasalahkan apakah cara tersebut baik atau buruk.
  • Ijma: Kesepakatan terhadap sesuatu. Dikatakan telah berijmak pada suatu kaum apabila mereka telah bersepakat pada suatu hal.
  • Kias: Pengukuran atau penyamaan antara satu hal dengan hal yang lain.

Paradigma Ekonomi Islam

  • Istilah lain untuk paradigma dalam pemikiran Islam: Tasawuf al-Islami, al-Mabda al-Islami, Nazhariah al-Islam, alasawuf al-Tawhidi, Rukyat al-Islam Li al-Wujud, Nasroh al-Islam Li al-Kaun.
  • Ekonomi Islam didefinisikan sebagai ilmu dan penggunaan perintah dan aturan Syariah untuk melindungi dari ketidakadilan dalam pengadaan dan penggunaan sumber daya alam.
  • Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat.
  • Permasalahan: Kesenjangan antara perilaku ideal dan perilaku riil.
  • Kesenjangan ini dijadikan alasan bahwa teori ekonomi Islam tidak dapat dibuktikan secara empiris oleh ekonom aliran positivism.

Pendekatan Pengembangan Ilmu Ekonomi Islam

  • Dua Pendekatan Utama: Induktif dan Deduktif.

Pendekatan Induktif (Istiqra)

  • Metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang khusus terlebih dahulu untuk dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang umum.
  • Bersumber kepada pengalaman dan lebih berbentuk eksploratif.
  • Menarik hukum dari problem kontemporer, kemudian ditarik status hukum syariatnya.
  • Skema Penerapan:
    • Memahami fakta (fahmul waqi): Menggunakan ilmu pengetahuan dan akal pikiran. Melakukan penelitian dan pengamatan untuk menemukan akar permasalahan.
    • Memahami Nas (fahmun nusus): Memahami sumber hukum mengenai problem tersebut.
    • Proses Verifikasi: Mengonfirmasikan apakah objek yang dibahas memiliki kesamaan dengan objek yang dibahas pada fakta permasalahan yang telah ditetapkan atau tidak.

Pendekatan Deduktif (Qias)

  • Metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
  • Menghasilkan hukum syariat Islam yang diturunkan langsung oleh nas-nas Alquran dan Sunah.
  • Mirip dengan qias dalam usul fikih.
  • Banyak dilakukan oleh Imam Syafi'i.
  • Skema Penerapan:
    • Penarikan hukum syariat untuk menghukumi perbuatan hamba.
    • Seruan Allah kepada manusia untuk berbuat dan larangan.
    • Keputusan hukum yang mutlak ataupun melanggar larangannya.

Muamalah

  • Muamalah berhubungan dengan perbuatan manusia dengan manusia dan alam sekitarnya.
  • Tanggung jawab tidak hanya kepada Allah, tetapi juga kepada sesama manusia dan alam.
  • Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih.
  • Muamalah dapat didefinisikan sebagai hukum atau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tindakan manusia masalah ekonomi politik sosial budaya dan lainnya.
  • Syariat memiliki hubungan dengan kata yang berarti patuh taat atau mengikuti ketentuan atau peraturan yang telah diterapkan.
  • Syariat hukum Ilahi yaitu ketentuan-ketentuan Allah SWT yang harus diikuti oleh individu maupun masyarakat.

Asas-Asas Muamalah

  1. Pada dasarnya boleh (mubah): Muamalah itu boleh atau kaidah lain pada dasarnya muamalah itu halal hingga ada Dal yang tegak untuk melarangnya.
  2. Mewujudkan kemaslahatan: Hakikat kemaslahatan dalam islam adalah kebaikan dan yang berdimensi integral duniawi dan material dan spiritual ser individual dan.
  3. Memelihara nilai keseimbangan (tawazun): Konsep ini meliputi berbagai segi antara ak J danoh dan sereliminiap kesangan Diara manusia.
  4. Memelihara nilai keadilan: Bentuk Muamal yang mengands penindasan tidak diarkan hal Arya dilarang melakukan aktivitas ekonomi terkait yang haram.
  5. Atas dasar kerelaan (antaradin): Segala transaksi harus atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak sebagaiyarat bagi terwujudnyaaksak memakan su sesuatu dengan cara batil.
  6. Tidak ada pengurangan dana yang amanah: Yaitu menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain.
  7. Pencatatan proses transaksi: Upaya penjagaan dalam sebuah transaksi dari terjadinya sengketa l kehilangan daninnya maka syariahkan tifikasi melalui pencatatan kesaksian jaminan GTI guna menjaga setiap hak dari pemiliknya.

Synthesis/Conclusion

Presentasi kelompok 1 membahas paradigma ekonomi Islam, dimulai dari cara pandang hidup Islam (worldview Islam) yang mendasari perilaku muslim. Islam didefinisikan secara etimologi dan teoritis, menekankan integrasi dan komprehensifitas ajarannya. Syariah menjadi solusi atas problem kehidupan, dengan sumber utama Alquran, Sunah, Ijma, dan Kias. Paradigma ekonomi Islam dijelaskan dengan berbagai istilah, dan pengembangan ilmu ekonomi Islam menggunakan pendekatan induktif (istiqra) dan deduktif (qias). Terakhir, dibahas muamalah dan asas-asasnya, menekankan kebolehan, kemaslahatan, keseimbangan, keadilan, kerelaan, amanah, dan pencatatan transaksi. Intinya, ekonomi Islam berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan.

AI summaries can miss context or contain errors. Check important details against the original video.

MAKE IT YOURS

Read. Remember. Reuse.

Free tools

Go a little deeper.

Have a question about this video? Load its transcript to open the video chat.