UNSUR-UNSUR NEGARA Yusron Munawir

By yusron munawir

EducationPolitical ScienceLaw
Share:

Teori Unsur-Unsur Negara

Key Concepts:

  • Rakyat
  • Wilayah (darat, laut, udara)
  • Pemerintahan yang berdaulat
  • Bangsa (Nation)
  • Kedaulatan (ke dalam dan ke luar)
  • Konvensi Montevideo
  • Penduduk vs. Bukan Penduduk
  • Warga Negara vs. Warga Negara Asing
  • Ius Sanguinis vs. Ius Soli
  • UNCLOS (Hukum Laut Internasional)
  • Wilayah Ekstraateritorial
  • Pengakuan de facto vs. de jure
  • Unsur Konstitutif vs. Unsur Deklaratif
  • Hak Veto (Dewan Keamanan PBB)

Unsur-Unsur Negara (Pendapat Klasik)

Unsur-unsur negara menurut pandangan klasik meliputi:

  1. Rakyat: Orang yang hidup di suatu wilayah tertentu. Rakyat yang memiliki kesadaran untuk membentuk negara disebut bangsa.
    • Pergeseran Makna Bangsa: Dulu, bangsa identik dengan masyarakat yang berasal dari satu keturunan, bahasa, adat istiadat. Sekarang, bangsa bisa terdiri dari berbagai suku, ras, bahasa, adat istiadat, dan agama (contoh: Indonesia).
    • Syarat Rakyat Menjadi Bangsa (Nation):
      • Hasrat kesatuan
      • Hasrat merdeka atau membentuk negara
      • Hasrat keaslian
      • Hasrat memiliki kehormatan
    • Rakyat (Secara Bahasa): Berasal dari bahasa Arab, artinya warga negara. Konstitusi Indonesia menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat, yang berarti warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih.
  2. Wilayah Tertentu: Mencakup darat, daratan, dan udara. Negara yang berbatasan dengan laut juga memiliki batas laut. Intinya, negara harus memiliki daratan.
  3. Pemerintahan yang Berdaulat:
    • Pemerintah vs. Pemerintahan: Pemerintah merujuk pada organ atau lembaga, sedangkan pemerintahan merujuk pada fungsi pemerintahan.
    • Pemerintahan (Arti Sempit): Fungsi kekuasaan eksekutif.
    • Pemerintahan (Arti Luas): Fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan judikatif.
    • Kedaulatan:
      • Kedaulatan ke Dalam: Negara berhak membuat aturan yang memaksa rakyat untuk dipatuhi demi ketertiban dan kesejahteraan.
      • Kedaulatan ke Luar: Negara mampu mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan dari gangguan atau serangan negara lain.

Pendapat Logemann (Tinjauan Yuridis)

Logemann berpendapat bahwa unsur-unsur negara dari tinjauan yuridis adalah:

  1. Wilayah Hukum: Daratan, laut, dan udara.
  2. Subjek Hukum: Pemerintah dan rakyat.
  3. Hubungan Hukum:
    • Hubungan ke Dalam: Hubungan antara penguasa dan rakyat.
    • Hubungan ke Luar: Hubungan negara dengan negara lain.

Konvensi Montevideo (1933) Pasal 1

Unsur-unsur negara menurut Konvensi Montevideo meliputi:

  1. Penduduk yang Menetap:
    • Penduduk: Warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di negara tersebut. Pasal 26 konstitusi Indonesia mendefinisikan penduduk sebagai WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    • Bukan Penduduk: Orang asing atau orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) yang tidak bertempat tinggal menetap (sementara).
    • Pembeda Penduduk dan Bukan Penduduk: Kartu Tanda Penduduk (KTP). WNA bisa memiliki KTP dengan syarat memiliki kartu izin tinggal tetap. KTP WNA mencantumkan kewarganegaraan asalnya.
    • Warga Negara: Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang (melalui proses pewarganegaraan/naturalisasi).
    • Asas Kewarganegaraan di Indonesia: Ius Sanguinis (berdasarkan keturunan). Ius Soli (berdasarkan tempat tinggal) hanya berlaku pada keadaan tertentu sebagai fleksibilitas dari Ius Sanguinis.
  2. Wilayah Tertentu: Darat, udara, dan laut. Wilayah di mana kekuasaan atau kedaulatan negara berlaku. Batas wilayah harus jelas untuk menghindari konflik.
    • Batas Daratan: Wilayah terpenting karena bisa dihuni. Batas darat antar negara ditentukan dengan perjanjian atau kesepakatan dengan negara yang berbatasan, atau merujuk pada perjanjian yang dibuat oleh negara penjajah sebelumnya (contoh: Perjanjian Belanda-Inggris di Kalimantan). Jika titik koordinat belum jelas, perlu diadakan perjanjian.
      • Batas Alamiah: Sungai, gunung, hutan (dulu).
      • Batas Modern: Titik koordinat (garis lintang dan garis bujur). Bisa ditandai dengan batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, tapal batas).
      • Kedalaman Daratan: Belum ada ketentuan internasional, sehingga bisa dikatakan tidak terbatas.
    • Wilayah Udara: Ruang hampa di atas daratan dan lautan teritorial (berdasarkan Traktat Paris).
      • Batas Ketinggian Udara: Belum ada kesepakatan internasional. Undang-undang wilayah negara Indonesia (1982) menentukan batas udara 35.760 km, tetapi dianggap tidak wajar karena teknologi pesawat belum mencapai batas itu.
    • Batas Laut: Diatur melalui UNCLOS (Hukum Laut Internasional) 1982.
      • Batas Laut Teritorial: 12 mil dari bibir pantai saat air surut (masuk kedaulatan wilayah).
      • Batas Zona Tambahan: 24 mil dari bibir pantai (mencegah tindakan anggaran bea cukai).
      • Batas Landas Kontinen: Jika kedalaman kurang dari 200 m. Batas terjauh 200 mil, ekstensi bisa sampai 350 mil.
      • Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): 200 mil dari bibir pantai saat air laut surut.
    • Wilayah Ekstraateritorial: Wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah kedaulatan (contoh: kantor kedutaan besar, kapal negara di lautan bebas).
  3. Sebuah Pemerintahan: Merujuk pada fungsi kekuasaan. Pemerintahan yang sudah ditentukan dalam suatu negara secara otomatis memiliki kedaulatan karena mendapatkan legitimasi dari rakyat (fase Nation State).
  4. Kemampuan Berhubungan dengan Negara Lain:
    • Umumnya, hubungan kerja sama resmi atau diplomatik antar negara terjadi setelah negara baru mendapatkan pengakuan secara de facto dari negara lain.
    • Pengakuan de jure harus memenuhi syarat-syarat hukum.
    • Dalam praktiknya, negara bisa memiliki kerja sama dengan negara lain yang belum mengakuinya (contoh: Taiwan dan Indonesia). Kerja sama bisa dilakukan secara tidak resmi dengan menempatkan lembaga non-pemerintah.
    • Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain menurut sebagian ahli bukan merupakan syarat mutlak unsur negara, melainkan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah penduduk yang menetap, wilayah tertentu, dan pemerintahan.

Syarat Menjadi Anggota PBB

  • Rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB (persetujuan 9 anggota, termasuk tidak ada Veto dari 5 anggota tetap: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, Cina).
  • Sidang Umum oleh Majelis Umum (harus melebihi 2/3 mayoritas dari 193 negara anggota).
  • Syarat sangat berat dan dipengaruhi faktor politik. Negara yang memenuhi unsur konstitutif bisa terganjal karena persoalan politik dengan kelima negara pemegang hak Veto.
  • Contoh: Palestina sudah diakui lebih dari 137 negara anggota PBB, tetapi terganjal karena Amerika Serikat dan Inggris belum mengakui sebagai negara.
  • Wacana penghapusan hak Veto sudah ada sejak zaman Soekarno, tetapi belum berhasil.

Kesimpulan

Teori unsur-unsur negara mencakup rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Konvensi Montevideo menambahkan unsur kemampuan berhubungan dengan negara lain, meskipun ini dianggap sebagai unsur deklaratif. Syarat menjadi anggota PBB sangat berat dan dipengaruhi oleh faktor politik, terutama hak Veto dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.

Chat with this Video

AI-Powered

Hi! I can answer questions about this video "UNSUR-UNSUR NEGARA Yusron Munawir". What would you like to know?

Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.

Related Videos

Ready to summarize another video?

Summarize YouTube Video