Syariat dan Hukum Islam
By Irtaqi Channel
Key Concepts:
- Syariat: Peraturan-peraturan yang dibuat oleh Allah atau dasar-dasarnya dibuat oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, alam, dan kehidupan.
- Din: Aspek ketaatan dalam beragama, lebih bersifat individual.
- Millah: Aspek kontinuitas atau keajekan dalam menjalankan aturan agama.
- Ibadah: Peraturan untuk mendekatkan diri kepada Allah (Rukun Islam).
- Muamalah: Peraturan untuk menjaga kemaslahatan manusia dan mencegah bahaya.
- Fikih: Pembahasan hukum-hukum dalam syariat Islam.
- Mazhab: Aliran dalam fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali).
- Firqah: Aliran dalam akidah (Muktazilah, Jabriah, Murjiah, Qadariah).
- Ijtihad: Pendapat yang merupakan hasil meneliti dari dalil-dalil muhtamal.
- Ahlul Hadis: Golongan yang terikat dengan pemahaman lafaz NAS saja.
- Ahlur Ra'yi: Golongan yang memahami makna implisit dari lafaz selain makna lafaznya.
1. Definisi Syariat
- Bahasa: Syariat berasal dari kata "syara'a" yang berarti meminum langsung dari tempat air yang jelas dan tidak pernah habis. Agama disebut Syariah karena menyediakan air petunjuk untuk memuaskan dahaga rohani.
- Istilah: Menurut Mahmud Shaltut, Syariah adalah peraturan yang dibuat oleh Allah atau dasar-dasarnya dibuat oleh Allah agar manusia bisa mengatur hubungannya dengan Tuhan, sesama muslim, sesama manusia, alam, dan kehidupan.
- Dalam Al-Qur'an: Istilah Syariah setara dengan ungkapan "amal saleh," sebagaimana Akidah setara dengan ungkapan "Iman." Contohnya, Surah Al-Kahfi ayat 107-108.
- Perbedaan dengan Din dan Millah: Syariah menekankan jalan yang ditempuh menuju Allah, Din menekankan ketaatan individual, dan Millah menekankan kontinuitas aturan agama.
2. Kedudukan Syariat dalam Islam
- Islam terdiri dari Akidah (pondasi) dan Syariah (bangunan). Keduanya harus ada.
- Semua manusia sama di depan syariat, tanpa memandang perbedaan pribadi.
- Derajat kedekatan dengan Allah tergantung pada kekuatan iman dan konsistensi dalam menjalankan Syariah (Surah Al-Hujurat ayat 13).
3. Perincian Syariat Islam
- Ibadah: Peraturan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti salat, puasa, zakat, dan haji (Rukun Islam). Konsisten menjalankan rukun Islam adalah kunci melaksanakan syariat lain.
- Muamalah: Peraturan untuk menjaga kemaslahatan manusia dan mencegah bahaya, mencakup:
- Hukum keluarga (khitbah, akad nikah, poligami, nafkah, waris). Studi ini dikenal sebagai al-ahwal assyaksiyah atau personal status.
- Hukum harta (jual beli, ijarah).
- Hukuman (ukubat) untuk tindakan kriminal.
- Pembahasan negara (jemah) dalam fikih.
- Penerapan syariat terkait dengan kekuasaan negara. Contoh: hukum jihad memerlukan militer yang hanya bisa disediakan oleh negara.
4. Sumber-Sumber Syariat Islam
- Akidah: Al-Qur'an (jelas dan pasti maknanya) dan Hadis Mutawatir atau Ahad yang sahih.
- Syariat (menurut Mahmud Sheltut):
- Al-Qur'an (Nas dan makna muhtamal/implisit).
- Al-Hadis (perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi, dengan syarat sahih penukilannya).
- Ar-Ra'yu/Ijtihad (pendapat hasil meneliti dalil-dalil muhtamal). Cabang Ar-Ra'yu: Qiyas, Ijmak Sahabat, Ijma Ulama, Istihsan, Maslahah Mursalah, Amalan Penduduk Madinah, Syar'u Man Qablana.
- Ulama berbeda pendapat tentang Ar-Ra'yu. Pendalaman kajian sumber-sumber ini ada dalam kitab Ushul Fikih.
5. Mazhab-Mazhab Fikih dalam Syariat Islam
- Mazhab: Aliran dalam fikih karena perbedaan pandangan.
- Fikih: Pembahasan hukum-hukum dalam syariat.
- Firqah: Aliran dalam akidah (selama tidak keluar dari Islam).
- Mazhab yang terkenal: Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali (urut berdasarkan kemunculan).
- Imam Malik guru Imam Syafi'i, Imam Syafi'i guru Imam Hambali.
Perkembangan Fikih:
- Masa Rasulullah: Tidak ada mazhab, Rasulullah satu-satunya rujukan hukum. Sahabat yang berfatwa keliru ditegur. Ijtihad hanya untuk yang dipercaya Rasulullah.
- Masa Sahabat: Muncul masalah baru setelah Rasulullah wafat. Sahabat bermusyawarah memecahkan masalah. Contoh: Kasus mutilasi anak kecil di zaman Umar bin Khattab. Terjadi futuhat (penaklukan), sahabat terpencar, musyawarah sulit, sahabat berijtihad sendiri-sendiri (Ibnu Mas'ud di Kufah, Ibnu Umar di Madinah, Ibnu Abbas di Mekah). Ikhtilaf mulai tampak, tapi belum membentuk aliran.
- Masa Tabiin: Fikih semakin beragam. Sumber hukum baru: fatwa sahabat (didokumentasi dan dijadikan sumber hukum oleh sebagian tabiin). Ikhtilaf semakin banyak, tapi belum membentuk aliran.
- Masa Tabiut Tabiin: Awal mula munculnya mazhab. Perbedaan bukan hanya pemahaman Nas, tapi metodologis.
Dua Peristiwa Penting:
- Tragedi Pembunuhan Utsman: Memicu munculnya aliran fikih dengan munculnya Khawarij (membahas siapa yang berhak menjadi pemimpin). Muncul juga Syiah (membela Ali secara mutlak). Ahlusunnah mengoreksi kekeliruan Khawarij dan Syiah.
- Perdebatan Ulama: Contoh: Rabi'ah bin Abi Abdurrahman vs. az-Zuhri. Muncul variasi metode ijtihad di abad ke-2 Hijriah.
Tiga Hal Penyebab Perbedaan Mazhab:
- Sumber Dalil:
- Perbedaan metode menentukan kevalidan dan mentarjih Sunnah.
- Perbedaan penilaian terhadap fatwa sahabat.
- Perbedaan sikap terhadap qiyas (diterima atau ditolak).
- Perbedaan sikap terhadap ijma (siapa yang dimaksud ijma).
- Pandangan terhadap Nas Syarak:
- Ahlul Hadis (terikat lafaz Nas).
- Ahlur Ra'yi (memahami makna implisit).
- Pemaknaan Bahasa:
- Mengambil mantuk (eksplisit) saja atau tidak.
- Memahami makna lafaz am (umum) itu qat'i atau zanni.
- Memahami hukum asal perintah itu wajib atau talab (tuntutan).
6. Ragam Mazhab Bukan Penyimpangan
- Perbedaan pendapat sudah ada sejak zaman sahabat.
- Ibnu Abbas berbeda pendapat dengan Ali, Zaid bin Tsabit, Umar.
- Tabiin berbeda pendapat dengan sahabat.
- Malik berbeda pendapat dengan guru-gurunya.
- Abu Hanifah berbeda pendapat dengan Jafar Shodiq.
- Syafi'i berbeda pendapat dengan Malik.
- Ahmad berbeda pendapat dengan Syafi'i.
- Islam mendorong ijtihad dan terikat hukum syarak, bukan tokoh.
7. Penerapan Syariat dalam Konteks Negara
- Hukumnya wajib (jika memiliki qudrah/kemampuan).
- Jika tidak mampu, gugur kewajiban.
- Mewujudkan kudrah (kemampuan) tidak wajib.
- Lakukan semampunya sesuai kaidah prioritas dan potensi masing-masing.
- Hati-hati terhadap aliran menyimpang yang masuk dari tema ini (mengkafirkan sesama muslim).
- Rujuk ulama muktabar dan jangan merujuk orang majhul yang tidak jelas dinnya.
8. Synthesis/Conclusion
Syariat Islam adalah sistem hukum komprehensif yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Memahami definisi, kedudukan, perincian, sumber, dan mazhab-mazhab dalam syariat Islam sangat penting. Perbedaan pendapat dalam fikih adalah hal yang wajar dan tidak bermakna penyimpangan. Penerapan syariat dalam konteks negara hukumnya wajib jika mampu, dan setiap muslim harus berkontribusi sesuai dengan potensi masing-masing. Penting untuk berhati-hati terhadap aliran menyimpang dan selalu merujuk kepada ulama yang terpercaya.
Chat with this Video
AI-PoweredHi! I can answer questions about this video "Syariat dan Hukum Islam". What would you like to know?