Sajian Hikmah Ramadhan || day 15 || Tanya Jawab/ QnA

By MAN 2 KOTA MADIUN Official

EducationReligion
Share:

Key Concepts

  • Hukum (Islamic Law) terkait tindakan saat menstruasi dan berpuasa
  • Khilafiah (Perbedaan pendapat ulama)
  • Hal-hal yang membatalkan puasa
  • Pahala puasa dan hal-hal yang menggugurkannya
  • Rasan-rasan/Ghibah (bergunjing) dan dampaknya pada puasa
  • Murajaah (mengulang hafalan Al-Qur'an)
  • Mushaf (naskah Al-Qur'an)
  • Hajat (keperluan mendesak)
  • Makruh (tidak disukai dalam Islam)

Hukum Membaca Al-Qur'an Saat Menstruasi

  • Pertanyaan: Bagaimana hukum membaca Al-Qur'an saat menstruasi untuk mendapatkan pahala di bulan Ramadan?
  • Jawaban: Khilafiah (ada perbedaan pendapat ulama).
  • Mayoritas Ulama: Haram membaca Al-Qur'an saat menstruasi (melafalkan ayat).
  • Kondisi Darurat (Belajar Mengajar, Murajaah):
    • Khilafiah: Jika diperlukan (misalnya, guru TPQ mengajar, hafiz murajaah), ada perbedaan pendapat.
    • Mazhab Maliki: Membolehkan membaca Al-Qur'an saat menstruasi selama darah belum berhenti.
    • Pendapat Hati-Hati: Tetap melarang.
  • Solusi Murajaah:
    • Melafalkan tanpa suara (mulut bergerak, hati membaca).
    • Membaca niatnya zikir atau doa (misalnya, doa naik kendaraan dari Al-Qur'an).
  • Kesimpulan: Sebaiknya tidak membaca Al-Qur'an saat menstruasi kecuali sangat diperlukan.

Hukum Membawa/Menyentuh Mushaf Saat Menstruasi

  • Hukum: Seluruh ulama sepakat haram membawa atau menyentuh mushaf (Al-Qur'an yang ditulis untuk belajar).
  • Solusi Murajaah: Menggunakan Tafsir Al-Qur'an atau terjemahan yang isinya lebih banyak daripada Al-Qur'an.
  • Membawa Mushaf dalam Tas: Boleh jika niatnya membawa barang lain, bukan Al-Qur'an.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa

  • Hukum: Boleh mencicipi makanan saat memasak. Yang membatalkan puasa adalah makan dan minum (memasukkan sesuatu ke dalam lubang).
  • Ulama: Sebagian memakruhkan mencicipi tanpa hajat (iseng).
  • Hajat: Jika ada keperluan (memastikan rasa), hukumnya boleh.
  • Contoh: Mengunyahkan makanan untuk anak kecil (tidak ditelan) tidak membatalkan puasa.

Hukum Rasan-Rasan (Bergunjing) Saat Berpuasa

  • Pertanyaan: Apakah rasan-rasan membatalkan puasa?
  • Jawaban: Tidak membatalkan puasa secara fikih. Puasa tetap sah, tetapi pahala puasa hilang.
  • Hadis Nabi: Banyak orang berpuasa hanya mendapat lapar dan haus karena tidak menjaga diri dari hal-hal yang dilarang (kemaksiatan).
  • Puasa Hakiki: Menahan seluruh tubuh dari hal-hal yang tidak diperbolehkan syariat (termasuk rasan-rasan).
  • Solusi: Menggunakan waktu untuk membaca Al-Qur'an atau diam (jika tidak bisa berbicara baik).
  • Muslim yang Baik: Tidak mengganggu orang lain dengan mulut atau tangan.
  • Hati-hati di Media Sosial: Tulisan dan komentar tidak menyakiti hati orang lain.

Kesimpulan

Video ini membahas hukum-hukum terkait ibadah puasa Ramadan, khususnya mengenai hal-hal yang sering menjadi pertanyaan, seperti membaca Al-Qur'an dan menyentuh mushaf saat menstruasi, mencicipi makanan saat memasak, dan bahaya rasan-rasan (bergunjing). Intinya, meskipun beberapa tindakan tidak membatalkan puasa secara fikih, tindakan tersebut dapat menghilangkan pahala puasa. Oleh karena itu, penting untuk menjaga diri dari perbuatan dosa dan memanfaatkan waktu puasa untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Chat with this Video

AI-Powered

Hi! I can answer questions about this video "Sajian Hikmah Ramadhan || day 15 || Tanya Jawab/ QnA". What would you like to know?

Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.

Related Videos

Ready to summarize another video?

Summarize YouTube Video