Negara dan Konstitusi #2 #umsurabaya
By Anang Dony Irawan Official
EducationBusinessFinance
Share:
Key Concepts:
- Amandemen UUD 1945 (Amendments to the 1945 Constitution)
- Konstitusi (Constitution)
- Supremasi Konstitusi (Constitutional Supremacy)
- Reformasi Konstitusi (Constitutional Reform)
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat - People's Consultative Assembly)
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat - House of Representatives)
- DPD (Dewan Perwakilan Daerah - Regional Representative Council)
- Presiden (President)
- Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court)
- Mahkamah Agung (Supreme Court)
- Uji Materi (Judicial Review)
- Pajak (Tax)
- Dirjen Pajak (Directorate General of Taxes)
- APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - State Budget)
- Otonomi Daerah (Regional Autonomy)
- KPU (Komisi Pemilihan Umum - General Election Commission)
- Dwifungsi ABRI (Dual Function of the Armed Forces - now abolished)
Mengapa UUD 1945 Perlu Dirubah? (Why the 1945 Constitution Needed to be Amended?)
- Era reformasi memunculkan pertanyaan tentang perlunya perubahan UUD 1945.
- Amandemen dilakukan sebanyak empat kali: 1999, 2000, 2001, dan 2002.
- Tujuannya adalah menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan zaman.
- Perubahan ini menjadi kebutuhan seluruh komponen bangsa, bukan hanya tuntutan reformasi.
Proses Amandemen UUD 1945 (The Amendment Process of the 1945 Constitution)
- Perubahan Pertama: Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Oktober 1999).
- Perubahan Kedua: Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Agustus 2000).
- Perubahan Ketiga: Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 November 2001).
- Perubahan Keempat: Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Agustus 2002).
- Setelah amandemen keempat, agenda reformasi konstitusi dianggap tuntas.
- Hasilnya: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.
- Enam pasal tidak mengalami perubahan: Pasal 4, 10, 12, 25, 29, dan 36.
- Perbandingan sebelum dan sesudah amandemen:
- Sebelum: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
- Sesudah: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan.
Konstitusi: Dasar Pembentukan Negara (Constitution: The Foundation of a State)
- Konstitusi berasal dari bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk.
- Konstitusi adalah dasar pembentukan suatu negara. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk.
- Hamid Attamimi: Konstitusi memberikan pegangan dan batas kekuasaan negara.
- Konstitualisme: Kekuasaan negara harus dibatasi.
- Konstitusi adalah kesepakatan umum mengenai bangunan ideal suatu negara.
- Konstitusi mengatur proses bernegara, dinamika kekuasaan, dan proses pemerintahan.
Supremasi Konstitusi (Constitutional Supremacy)
- Konstitusi memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum negara.
- UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia memiliki kedudukan hukum tertinggi dan hukum dasar negara.
- Sebagai hukum tertinggi, UUD 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum.
- Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
- Tata urutan peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011):
- UUD 1945
- Ketetapan MPR (yang masih berlaku)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Tuntutan Reformasi dan Dasar Pemikiran Perubahan (Reform Demands and Rationale for Change)
- Tuntutan reformasi: Penghapusan Dwifungsi ABRI, penegakan hukum, HAM, pemberantasan KKN, otonomi daerah, dan kehidupan demokrasi.
- Dasar pemikiran perubahan:
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
- Kekuasaan besar di tangan eksekutif (Presiden).
- Pasal-pasal multi tafsir.
- Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui UU.
- Praktik ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945.
- Tujuan amandemen: Menyempurnakan aturan dasar, meletakkan kedaulatan rakyat, penegakan HAM, pembagian kekuasaan, dan mewujudkan negara demokrasi dan hukum.
- Landasan amandemen: Pasal 3 dan 37 UUD 1945, Ketetapan MPR No. IX/1999, No. IX/2000, dan No. XI/2001.
- Kesepakatan dasar amandemen:
- Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
- Mempertahankan NKRI.
- Mempertegas sistem presidensial.
- Memasukkan hal-hal normatif dari penjelasan UUD ke dalam pasal-pasal.
UUD 1945 Sebagai Batu Uji (The 1945 Constitution as a Litmus Test)
- UUD 1945 menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak.
- Contoh: Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 tentang sistem pendidikan nasional diatur lebih lanjut dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Jika ada norma dalam UU bertentangan dengan UUD 1945, maka timbul persoalan konstitusionalitas.
- Lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK melakukan uji materiil (materi muatan pasal) dan uji formal (proses pembentukan UU).
- Warga negara (perorangan atau kelompok) dapat mengajukan uji materiil ke MK.
Pajak dalam Konstitusi (Taxes in the Constitution)
- Pasal 23A UUD 1945: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
- Menegaskan pentingnya pajak bagi keberlangsungan negara.
- Warga negara wajib membayar pajak.
- Pemerintah wajib menjelaskan secara transparan penggunaan uang pajak (prinsip transparansi dan akuntabilitas).
- Dirjen Pajak memiliki otoritas memungut pajak.
- Uang pajak digunakan untuk membiayai program kerja pemerintah pusat dan daerah.
- Di tingkat daerah, dinas pendapatan dan pengelolaan aset daerah (dinas pendapatan daerah) mengelola pajak daerah.
- Wajib pajak membayar ke kantor pos atau bank yang ditunjuk pemerintah.
- Uang pajak masuk ke rekening kas negara (pusat) atau rekening kas daerah (daerah).
Konstitusi dalam Arti Sempit dan Luas (Constitution in the Narrow and Broad Sense)
- Arti Sempit: Dokumen atau seperangkat aturan dasar untuk penyelenggaraan negara.
- Arti Luas: Aturan tertulis dan tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
- Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah dan menjamin HAM warga negara.
- Materi muatan konstitusi: Organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, larangan mengubah sifat tertentu UUD, cita-cita rakyat, dan ideologi negara.
Bentuk Negara dan Kedaulatan (Form of State and Sovereignty)
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
- Indonesia adalah negara hukum.
Lembaga Negara Setelah Amandemen (State Institutions After the Amendment)
- DPR: Lembaga legislatif (Pasal 20 ayat 1), memegang kekuasaan membentuk UU.
- Presiden: Memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) (Pasal 4 ayat 1).
- Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung: Memegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) (Pasal 24 ayat 1).
- MPR: Terdiri dari anggota DPR dan DPD (Pasal 2 ayat 1).
- Syarat Presiden dan Wakil Presiden: WNI sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, mampu secara rohani dan jasmani (Pasal 6 ayat 1).
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1).
- Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden: 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Election of President and Vice President)
- Dilakukan dalam satu pasangan calon yang dipilih langsung oleh rakyat.
- Lembaga penyelenggara: KPU (Komisi Pemilihan Umum).
- Calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu (Pasal 6A ayat 2).
- Syarat terpilih: Memperoleh suara lebih dari 50% dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih setengah jumlah provinsi.
- Jika tidak ada yang mencapai 50%, suara terbanyak dilantik.
- Pelantikan: Pengucapan sumpah/janji jabatan di hadapan Sidang MPR (Pasal 9 ayat 2).
Kekuasaan Pemerintahan Negara (Powers of State Government)
- Proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden (impeachment) diatur dalam Pasal 7B, melibatkan DPR, MK, dan MPR.
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13), memberikan grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 ayat 1), amnesti dan abolisi (Pasal 14 ayat 2), serta memberi gelar dan tanda jasa (Pasal 15).
- Dalam mengangkat duta, Presiden harus mendapatkan pertimbangan dari DPR (Pasal 13 ayat 2).
Pemerintahan Daerah (Regional Government)
- Gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis.
- DPRD dipilih melalui pemilihan umum legislatif.
- Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam UU.
Pemilihan Umum (General Election)
- Diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E ayat 5).
- Pemilu serentak terakhir (2019): Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Keuangan Negara (State Finances)
- APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- Bank Sentral
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Kekuasaan Kehakiman (Judicial Power)
- Mahkamah Agung (Pasal 24A)
- Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C)
- Komisi Yudisial (Pasal 24B)
Wilayah Negara (State Territory)
- NKRI adalah negara kepulauan yang bercirikan Nusantara (Pasal 25A).
Warga Negara dan Penduduk (Citizens and Residents)
- Diatur dalam Pasal 26.
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
- Diatur dalam Pasal 28A sampai 28J.
Agama (Religion)
- Pasal 29 tidak mengalami perubahan.
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (ayat 1).
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya (ayat 2).
Pertahanan dan Keamanan Negara (State Defense and Security)
- Pemisahan tugas antara TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara) dan Polri.
Pendidikan dan Kebudayaan (Education and Culture)
- Diatur dalam Pasal 31.
Ekonomi Nasional dan Kesejahteraan Sosial (National Economy and Social Welfare)
- Pasal 33 (ayat 1, 2, dan 3 tidak mengalami perubahan).
- Pasal 34 (ayat 1, 2, 3, dan 4 mengalami tambahan).
Atribut Kenegaraan (State Attributes)
- Bendera: Sang Merah Putih (Pasal 35).
- Bahasa: Bahasa Indonesia (Pasal 36).
- Lambang Negara: Garuda Pancasila (Pasal 36A).
- Lagu Kebangsaan: Indonesia Raya (Pasal 36B).
Perubahan UUD (Amendment of the Constitution)
- Dilakukan oleh MPR (Pasal 3 ayat 1).
- Ketentuan tentang perubahan diatur dalam Pasal 37.
Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan (Transitional and Additional Provisions)
- Peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan yang baru.
- Lembaga negara yang ada tetap berfungsi.
- MK dibentuk selambat-lambatnya 17 Agustus 2003 (sebelumnya kewenangan dilakukan oleh MA).
- MPR ditugasi untuk peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR/MPRS.
- UUD Negara Republik Indonesia terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal (tidak ada penjelasan).
Kesimpulan (Conclusion)
Amandemen UUD 1945 merupakan proses penting dalam reformasi konstitusi Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan, memperkuat kedaulatan rakyat, menegakkan HAM, dan mewujudkan negara demokrasi dan hukum. UUD 1945 sebagai konstitusi negara menjadi landasan hukum tertinggi bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Chat with this Video
AI-PoweredHi! I can answer questions about this video "Negara dan Konstitusi #2 #umsurabaya". What would you like to know?
Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.