kewajiban mediasi dalam hukum acara perdata
By Prof. Dr. Supriyadi, S.H., M.H.
EducationLaw
Share:
Summary of YouTube Video Transcript: Proses Mediasi Terintegrasi dengan Proses Persidangan
Key Concepts:
- Mediasi sebagai bagian terintegrasi dari proses persidangan
- Kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi
- Mediator (Hakim atau pihak luar bersertifikat)
- Sifat mediasi yang tertutup
- Itikad baik para pihak dalam mediasi
- Akibat tidak beritikad baik dalam mediasi
- Tahapan mediasi dan jangka waktu
- Kesepakatan mediasi dan kekuatan hukumnya
- Akibat jika mediasi gagal
1. Pendahuluan dan Dasar Hukum Mediasi:
- Kuliah online membahas proses mediasi yang terintegrasi dengan proses persidangan.
- Hakim memiliki kewajiban untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa di pengadilan, berdasarkan Pasal 130 HIR atau 154 RBG.
- Upaya mendamaikan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 (menggantikan Perma No. 1 Tahun 2008).
2. Tujuan dan Prinsip Mediasi:
- Tujuan mediasi adalah agar pihak-pihak yang bersengketa dapat menemukan solusi, bukan mencari masalah.
- Mediasi bersifat tertutup, hanya melibatkan para pihak dan kuasa hukum (jika ada).
- Harapannya adalah win-win solution, tanpa dendam.
3. Mediasi dan Mediator:
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan, dibantu oleh mediator.
- Mediator bisa Hakim atau pihak luar yang bersertifikat mediator.
- Mediator harus netral dan memfasilitasi penyelesaian sengketa, tetapi keputusan akhir ada di tangan para pihak.
4. Perkara yang Dapat Dimediasi:
- Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan dapat/harus dimediasi.
- Ini termasuk hukum acara biasa dan verstek, perlawanan (verzet), dan derden verzet (perlawanan pihak ketiga).
- Contoh perkara: waris, perceraian, dan sengketa perdata lainnya.
5. Sifat Mediasi yang Tertutup (Pasal 5 Perma):
- Mediasi pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali para pihak menghendaki lain (misalnya, menghadirkan tokoh masyarakat).
- Penyampaian hasil mediasi kepada Hakim yang memeriksa perkara tidak melanggar sifat tertutup mediasi.
6. Kewajiban Kehadiran Para Pihak (Pasal 6 Perma):
- Para pihak wajib menghadiri pertemuan mediasi secara langsung (in persona), dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
- Alasan ketidakhadiran yang dibenarkan:
- Kondisi kesehatan (dengan keterangan dokter).
- Di bawah pengampuan (kurator).
- Tempat tinggal/kedudukan di luar negeri.
- Menjalankan tugas negara (dengan keterangan resmi).
7. Itikad Baik dalam Mediasi:
- Para pihak atau kuasa hukum dapat dinyatakan tidak beritikad baik jika:
- Tidak hadir setelah dipanggil dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.
- Hadir sekali, lalu tidak hadir lagi.
- Tidak hadir secara berulang-ulang.
- Hadir tetapi diam saja (tidak memberikan kontribusi).
- Menolak menandatangani kesepakatan yang sudah disepakati.
8. Pra-Mediasi (Pasal 17 Perma):
- Hakim wajib memberikan penjelasan/nasihat tentang pentingnya mediasi.
- Kuasa hukum juga diharapkan mendorong proses mediasi.
- Tujuannya adalah agar para pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa.
9. Akibat Tidak Beritikad Baik (Pasal 22 Perma):
- Jika penggugat tidak beritikad baik, gugatan dapat dinyatakan gugur atau tidak diterima.
- Pihak yang tidak beritikad baik dapat dibebankan biaya mediasi.
- Jika tergugat tidak beritikad baik, dapat dikenai membayar biaya perkara jika kalah.
- Jika kedua pihak tidak beritikad baik, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
10. Jangka Waktu Mediasi (Pasal 24 Perma):
- Mediasi berlangsung maksimal 30 hari, terhitung sejak penetapan perintah mediasi oleh Hakim.
- Dapat diperpanjang 30 hari lagi.
- Mediasi membahas posita dan petitum gugatan (dasar gugatan dan tuntutan).
11. Keberhasilan Mediasi:
- Jika mediasi berhasil, kesepakatan dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
- Kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau merugikan pihak ketiga.
- Hakim dapat menggunakan kesepakatan mediasi untuk memutus perkara.
- Kesepakatan mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan Hakim (eksekutorial).
12. Kegagalan Mediasi:
- Jika mediasi gagal, mediator menyampaikan kepada Hakim.
- Hakim menerbitkan penetapan untuk melanjutkan proses persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
13. Kewajiban Hakim untuk Mendamaikan:
- Hakim tidak boleh lalai mendamaikan para pihak (Pasal 130 HIR, 154 RBG).
- Jika Hakim lalai, putusan Hakim dapat batal demi hukum.
14. Kesimpulan:
- Mediasi adalah proses penting dalam penyelesaian sengketa perdata.
- Hakim memiliki peran sentral dalam mendorong dan memfasilitasi mediasi.
- Itikad baik para pihak sangat penting untuk keberhasilan mediasi.
- Kesepakatan mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan Hakim.
Chat with this Video
AI-PoweredHi! I can answer questions about this video "kewajiban mediasi dalam hukum acara perdata". What would you like to know?
Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.