Hukum Meninggalkan Shalat Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc Bag 04
By Arief Fatchul Huda
Key Concepts:
- Hukuman (Hukuman/Sanksi) bagi orang yang meninggalkan salat (meninggalkan shalat)
- Mazhab Hanafiyah: Dipenjara dan dipukul sampai mau salat
- Mazhab Syafi'i & Hanabilah: Boleh dibunuh (halal darahnya) jika tidak mau bertaubat
- Status Muslim vs. Kafir bagi yang meninggalkan salat
- Hukuman di dunia vs. hukuman di akhirat
- Neraka Saqar (Surat Al-Muddatstsir)
- Neraka Wail (Surat Al-Ma'un)
- Taubat (Bertaubat)
Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Salat di Dunia
Ustadz Ahmad menjelaskan bahwa ulama membahas sanksi bagi orang yang meninggalkan salat. Ada beberapa pendapat:
- Mazhab Hanafiyah: Orang yang tidak mau salat dipenjara dan dipukul sampai mau salat. Tidak boleh dibunuh. Tujuannya agar jera dan kembali mengerjakan salat. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.
- Mazhab Syafi'i: Jika diminta bertaubat tidak mau, darahnya halal (boleh dibunuh). Statusnya tetap muslim, bukan kafir. Hukuman ini seperti hukuman bagi orang yang berzina (muhson) atau membunuh. Pembunuhan ini bukan karena kafir, tetapi karena meninggalkan salat.
- Mazhab Hanabilah: Sama seperti Syafi'i, jika tidak bertaubat, dibunuh. Tetapi, statusnya menjadi kafir. Karena kafir, jenazahnya tidak dishalatkan, tidak diperlakukan seperti jenazah muslim, harta waris tidak dibagikan secara hukum waris Islam, dan tidak dikuburkan di pemakaman muslim. Pembunuhan karena status kafirnya, bukan semata-mata karena meninggalkan salat.
- Pendapat Lain: Tidak dipenjara atau dibunuh, tetapi terus diminta bertaubat selama 3 hari. Jika tidak bertaubat setelah 3 hari, darahnya halal (boleh dibunuh).
Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Salat di Akhirat
Hukuman di akhirat lebih berat. Informasi tentang hukuman di akhirat hanya bisa didapatkan dari teks-teks syariah (Al-Qur'an dan Hadits).
- Neraka Saqar (Surat Al-Muddatstsir 42-43): Orang-orang di neraka Saqar ditanya mengapa mereka masuk neraka. Mereka menjawab karena dulu di dunia tidak pernah salat. Jadi, orang yang tidak salat di dunia, tempatnya di neraka Saqar.
- Neraka Wail (Surat Al-Ma'un 4-5): "Fawailul Lil mushollin alladzinahum 'an sholatihim sahoon" (Maka celakalah orang yang salat, yaitu orang-orang yang lalai dari salatnya). Lalai dari salat di sini maksudnya adalah meninggalkan salat.
Kesimpulan
Meninggalkan salat adalah perbuatan yang berat dan hukumannya berat, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, ada perbedaan pendapat ulama tentang sanksinya, mulai dari dipenjara dan dipukul hingga dibunuh. Di akhirat, orang yang meninggalkan salat akan ditempatkan di neraka Saqar dan neraka Wail.
Chat with this Video
AI-PoweredHi! I can answer questions about this video "Hukum Meninggalkan Shalat Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc Bag 04". What would you like to know?