HAKIKAT SILA SILA PANCASILA DISKUSI 5 ZM
By PEMBELAJARAN RJ
Key Concepts:
- Keadilan Sosial (Social Justice)
- Nilai-nilai Pancasila (Pancasila Values)
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban (Balance of Rights and Obligations)
- Gotong Royong (Mutual Assistance/Cooperation)
- Lembaga Yudikatif (Judicial Institutions)
- Penegakan Hukum (Law Enforcement)
- Korupsi (Corruption)
- Tujuan Bernegara (National Goals)
1. Hakekat Sila Keadilan Sosial dan Nilai-Nilai yang Terkandung:
- Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung 12 nilai, namun tidak terbatas pada itu.
- Mengembangkan perbuatan luhur: Mencerminkan kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang tergerus oleh globalisasi, materialisme, dan individualisme. Sistem politik dengan pemilihan langsung juga disebut berpotensi merusak sendi sosial budaya.
- Bersikap Adil: Keadilan adalah tujuan utama bernegara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD.
- Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban: Tidak ada hak tanpa kewajiban, dan sebaliknya, tidak boleh ada eksploitasi tenaga manusia tanpa pemenuhan hak.
- Memberi pertolongan, menjauhi pemerasan, tidak boros, tidak bermewah-mewah: Mencegah kecemburuan sosial dan marginalisasi.
- Tidak melakukan perbuatan merugikan kepentingan umum: Contoh: membuang sampah sembarangan, vandalisme.
- Suka bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain: Mendorong kreativitas dan mencegah plagiarisme.
- Mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
2. Prinsip Keadilan Sosial Menurut Bung Karno:
- Didasarkan pada prinsip tidak adanya kemiskinan dalam negara Indonesia dan hidup dalam kesejahteraan.
- Mengandung nilai kepedulian terhadap sesama, bangsa, dan negara.
- Gotong royong sebagai contoh, seperti semut mengangkat beban berat bersama-sama. Dulu, gotong royong terlihat dalam kegiatan seperti memindahkan rumah atau membersihkan selokan.
3. Lembaga Yudikatif dan Penegakan Hukum di Indonesia:
- Diskusi diarahkan pada konteks hukum dan bagaimana mewujudkan rasa keadilan.
- Lembaga yudikatif memiliki kekuasaan kehakiman.
- Mahkamah Agung (MA): Tupoksi dan tanggung jawabnya ditinjau.
- Mahkamah Konstitusi (MK): Menjaga marwah konstitusi, memastikan tidak ada aturan di bawah UUD yang bertentangan. Melakukan constitutional review.
- Komisi Yudisial (KY): Menjaga kredibilitas hakim dan jaksa.
- Kepolisian: Abdi negara dan alat negara dalam mewujudkan keamanan.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
- Penegakan hukum diharapkan mewujudkan rasa keadilan, yang merupakan tujuan dari hukum itu sendiri (kebenaran, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian).
4. Tantangan dan Permasalahan:
- Nilai-nilai kekeluargaan dan gotong royong tergerus oleh globalisasi, materialisme, dan individualisme.
- Masih banyak hakim, jaksa, polisi, anggota DPR, dan pejabat pemerintah daerah yang terjerat kasus korupsi.
- Perilaku negatif seperti membuang sampah sembarangan dan vandalisme masih terjadi.
5. Kesimpulan:
Perkuliahan ini membahas esensi sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan menekankan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban. Diskusi juga menyoroti peran lembaga yudikatif dalam penegakan hukum dan mewujudkan rasa keadilan, serta tantangan yang dihadapi dalam mencapai tujuan tersebut, termasuk korupsi dan erosi nilai-nilai gotong royong. Tujuan hukum adalah mewujudkan kebenaran, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Chat with this Video
AI-PoweredHi! I can answer questions about this video "HAKIKAT SILA SILA PANCASILA DISKUSI 5 ZM". What would you like to know?