5 Iqamah Ustadz Isnan Ansory, Lc , MA seg 5 dari 5
By Arief Fatchul Huda
Key Concepts:
- Iqomah untuk sholat yang terulang (Iqomah for repeated prayers)
- Hukum sholat berjamaah yang mengulang (Ruling on repeating congregational prayers)
- Imam Rotib (Regular Imam)
- Makruh (Discouraged/Reprehensible)
- Jumhur Ulama (Majority of Scholars)
- Mazhab Hambali (Hambali School of Thought)
- Fardhu Ain (Individual Obligation)
- Masbuk (Joining a prayer in progress)
- Khuwah Islamiyah (Islamic Brotherhood)
I. Hukum Iqomah untuk Sholat yang Terulang
- Sunnah: Iqomah disunahkan untuk sholat yang terulang, termasuk sholat sendirian, sholat qadha, dan sholat jamak.
- Fokus Pembahasan: Hukum sholat berjamaah yang mengulang (gelombang kedua).
II. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama)
- Hukum: Makruh (tidak disukai) jika syarat terpenuhi:
- Masjid sudah memiliki Imam Rotib (Imam tetap).
- Jamaah sudah tetap.
- Masjid bukan tempat umum seperti terminal atau stasiun.
- Dasar Hukum:
- Hadis: Rasulullah SAW tidak sholat berjamaah di masjid setelah mendapati orang-orang sudah selesai sholat berjamaah, melainkan pulang dan sholat berjamaah dengan keluarganya di rumah.
- Praktek Sahabat: Para sahabat Nabi SAW sholat sendiri-sendiri ketika mendapati jamaah sudah selesai, tidak mendirikan jamaah baru.
- Argumentasi:
- Prioritaskan jamaah pertama.
- Menjaga persatuan (khuwah Islamiyah). Khawatir jamaah kedua didirikan karena perbedaan pendapat (misalnya, qunut).
III. Pendapat Mazhab Hambali
- Hukum: Tidak makruh, bahkan boleh (mubah) atau sunnah untuk dilakukan berjamaah lagi.
- Prinsip: Sholat jamaah adalah fardhu ain (kewajiban individu). Jika tidak diulang berjamaah, kewajiban belum terpenuhi.
- Dalil:
- Hadis: Rasulullah SAW memerintahkan orang yang sudah sholat untuk "berbisnis" (berbuat baik) dengan orang yang baru datang dan ingin sholat.
- Hadis Abu Said al-Khudri: Seorang laki-laki datang ke masjid setelah jamaah selesai. Rasulullah SAW bertanya siapa yang mau "berbisnis" dengannya, lalu seseorang berdiri dan sholat berjamaah bersamanya.
- Hadis: Rasulullah SAW melihat seseorang sholat sendirian dan bersabda, "Kenapa tidak ada seseorang yang bersedekah kepada orang ini?" Lalu seorang lelaki sholat bersamanya.
- Hadis Abu Umamah: Nabi SAW melihat seseorang sholat sendirian, lalu meminta orang lain yang sudah sholat untuk menjadi makmum agar bisa berjamaah. Nabi SAW bersabda, "Hazani jamaah" (dua orang ini sudah melaksanakan jamaah).
- Ashar Sahabat: Praktek sahabat seperti Abdullah bin Mas'ud yang mengulangi sholat berjamaah.
- Iqomah: Disunnahkan iqomah untuk jamaah kedua. Anas bin Malik mengulangi adzan dan iqomah sebelum sholat berjamaah.
- Hadis: Rasulullah SAW memerintahkan orang yang sudah sholat untuk "berbisnis" (berbuat baik) dengan orang yang baru datang dan ingin sholat.
IV. Analisis Perbedaan Pendapat
- Perbedaan: Jumhur ulama memakruhkan pengulangan sholat berjamaah, sedangkan Mazhab Hambali membolehkan.
- Pengecualian: Kemakruhan jumhur ulama hilang jika terjadi di masjid yang tidak memungkinkan pengulangan berjamaah dihindari (misalnya, imamnya bergantian).
- Pandangan Hambali: Mutlak boleh mengulang sholat berjamaah, terlepas dari status imam atau masjid.
V. Alternatif Menyikapi Perbedaan Pendapat
- Usaha Pribadi: Usahakan tidak terlambat sholat berjamaah dengan Imam Rotib.
- Manajemen Masjid: Imam menunda sholat (misalnya, Isya) agar lebih banyak jamaah berkumpul. Ini adalah praktek Rasulullah SAW.
- Jika Terlambat:
- Sebisa mungkin menjadi masbuk (mendapatkan satu takbir imam).
- Jika tidak, sholat sendiri-sendiri (mengambil pendapat jumhur ulama) agar tidak lalai mengamalkan jamaah pertama.
- Jika Ingin Berjamaah (2-3 Orang):
- Sholat di pojok masjid, bukan di mihrab atau shaf pertama, agar tidak menimbulkan perpecahan (khuwah Islamiyah).
VI. Kesimpulan
Terdapat perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan Mazhab Hambali mengenai hukum mengulangi sholat berjamaah. Jumhur ulama memakruhkan dalam kondisi tertentu, sementara Mazhab Hambali membolehkan. Ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan untuk menyikapi perbedaan ini, seperti berusaha tidak terlambat, menunda sholat, atau sholat di tempat yang tidak mencolok jika ingin mengulangi sholat berjamaah.
Chat with this Video
AI-PoweredHi! I can answer questions about this video "5 Iqamah Ustadz Isnan Ansory, Lc , MA seg 5 dari 5". What would you like to know?