35 Bab Ahli zakat & Orang2 yg berhak menerimanya

By Arief Fatchul Huda

FinanceEducation
Share:

Key Concepts:

  • Ahli Zakat: Orang-orang yang berhak menerima zakat.
  • Delapan Golongan Penerima Zakat: Fakir, Miskin, Amil Zakat, Mualaf, Budak, Orang Berhutang, Mujahid fi Sabilillah, Ibnu Sabil.
  • Golongan yang Haram Menerima Zakat: Orang Kaya, Orang Kuat yang Mampu Berusaha, Keluarga Nabi Muhammad (Bani Hasyim), Orang yang Wajib Dinafkahi, Orang Kafir.
  • Zakat vs. Sedekah Tathawwu': Perbedaan hukum penyaluran zakat wajib dan sedekah sunnah.
  • Larangan Meminta-Minta: Hukum mengemis untuk memperkaya diri.

1. Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Ahli Zakat):

  • Fakir: Orang yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki harta yang mencukupi.

  • Miskin: Orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

  • Amil Zakat: Orang yang bertugas mengelola, mengurusi, dan mendistribusikan zakat.

  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.

  • Budak: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (saat ini relevansinya kecil).

  • Orang yang Berhutang (Gharimin): Orang yang memiliki hutang dan kesulitan untuk membayarnya.

  • Mujahid fi Sabilillah: Orang yang berjihad di jalan Allah untuk menegakkan agama Islam (contoh: dai).

  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan (safar) dan kehabisan bekal (contoh: penuntut ilmu).

    • Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar: Surat At-Taubah ayat 60.
    • "Innamas shodaqotu Lil fuqoro Iwal Mas yai yai well mualaf Ati qulubihim waghfirli Poppy worry Minna wa FII sabiilillah Iwa Benny Sabir Vario botol minum love allohu Alimun Hakim"
    • Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

2. Boleh Mencukupkan Zakat kepada Salah Satu Golongan:

  • Zakat boleh diberikan hanya kepada salah satu golongan yang paling membutuhkan, tidak harus kepada kedelapan golongan sekaligus.
  • Dasar hukum: Hadits Nabi Muhammad SAW kepada Muadz bin Jabal.
    • "Limo adzabal In Vain hukum atau ungu kali dalika valim home annallaha isyarotul alaihim shodaqotan tuho domain azyyati fathuro traill Rohim"
    • Artinya: "Jika mereka telah mentaatimu dalam hal itu yaitu shalat maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mewajibkan atas mereka kewajiban serta Koh yaitu apa zakat kepada mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka hartanya dan diberikan kepada orang-orang yang fakir diantara mereka"

3. Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat:

  • Orang Kaya: Orang yang memiliki harta yang mencukupi kebutuhan hidupnya.
  • Orang Kuat yang Mampu Berusaha: Orang yang memiliki fisik yang kuat dan kemampuan untuk mencari nafkah.
  • Keluarga Nabi Muhammad SAW (Bani Hasyim): Keturunan Bani Hasyim tidak diperbolehkan menerima zakat.
  • Orang yang Wajib Dinafkahi: Orang yang sudah menjadi tanggungan nafkah orang yang berzakat.
  • Orang Kafir: Non-Muslim tidak berhak menerima zakat.

4. Perbedaan Zakat dan Sedekah Tathawwu' (Sunnah):

  • Zakat: Zakat wajib hanya boleh diberikan kepada 8 golongan yang telah disebutkan.
  • Sedekah Tathawwu': Sedekah sunnah (seperti hadiah, waqaf) boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk 5 golongan yang tidak berhak menerima zakat dan orang non-Muslim.
  • Memberikan sedekah kepada non-Muslim diperbolehkan dengan harapan dapat melunakkan hatinya dan mendorongnya untuk masuk Islam.
  • Sedekah yang memberikan manfaat yang lebih luas (umum dan khusus) lebih utama. Contoh: Sedekah Jumat yang diberikan kepada jamaah, tukang ojek, tukang becak, santri, dll.

5. Larangan Meminta-Minta (Mengemis):

  • Hukum meminta-minta harta kepada manusia untuk memperkaya diri (bukan karena kebutuhan mendesak) adalah haram.
  • Nabi Muhammad SAW bersabda:
    • "mansa al-nazwa amwalahum Takasur on Vein namanya selalu Zamrun files tampillah Aulia Astagfirullah"
    • Artinya: "Barangsiapa yang meminta-minta harta kepada manusia untuk memperkaya diri ya bukan karena kebutuhan bukan karena kondisi yang mendesak tapi karena apa memperkaya diri dengan merendahkan diri maka sesungguhnya dia itu hanya meminta Bara Api silahkan Dia meminta sedikit ataupun meminta banyak"
  • Sahabat Umar bin Khattab RA berkata:
    • "Maja akamine Hazel Malih wa anta Khoirul musrifin Wallace Ailin Fathul wamala Vale toutiao navva Lutfiah nafsaka"
    • Artinya: "harta yang datang kepadamu tanpa engkau harapkan tanpa engkau minta ini rezeki sedekah dan tanpa amcomin yang tidak diharapkan dan tidak diangan-angankan tidak diminta maka Ambillah dan jika tidak demikian maka jangan engkau jadikan jiwamu apa mengikutinya apa-apa Maksudnya apa kecewa Getun Kenapa saya tadi tidak mau mengambil harta itu padahal saya tidak meminta itu"
  • Diperbolehkan menerima hadiah atau imbalan jika tidak ada niat atau keinginan untuk meminta atau mengharapkan pemberian.

Synthesis/Conclusion:

Materi ini membahas secara rinci tentang siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat, serta perbedaan antara zakat wajib dan sedekah sunnah. Pemahaman yang benar tentang hal ini penting agar zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang membutuhkan. Selain itu, materi ini juga mengingatkan tentang larangan meminta-minta untuk memperkaya diri dan pentingnya menjaga kehormatan diri.

Chat with this Video

AI-Powered

Hi! I can answer questions about this video "35 Bab Ahli zakat & Orang2 yg berhak menerimanya". What would you like to know?

Chat is based on the transcript of this video and may not be 100% accurate.

Related Videos

Ready to summarize another video?

Summarize YouTube Video