[2] BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN ZAMAN PERTENGAHAN_Yusron Munawir

By yusron munawir

Share:

Key Concepts:

  • Teori bentuk negara dan pemerintahan abad pertengahan dan awal modern
  • Negara Tuhan (Agustinus) vs. Negara Duniawi (Civitas Terrena/Civitas Diaboli)
  • Kedudukan Gereja vs. Negara
  • Khalifah (Ibnu Abi Robby) dan mandat dari Allah
  • Monarki sebagai bentuk pemerintahan terbaik
  • Hubungan Gereja dan Negara (Thomas Aquinas, Dante)
  • Kedaulatan Rakyat (Marsilius dari Padua, Monarkomaken, Johanes Althusius)
  • Renaissance dan pemisahan moral dari ketatanegaraan (Niccolò Machiavelli)
  • Teori Kedaulatan (Jean Bodin)
  • Reformasi Protestan dan kedudukan negara di atas gereja (Martin Luther, Phillip Melanchthon, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin)
  • Monarkomaken: Pembatasan kekuasaan raja
  • Teori Hukum Alam (Thomas Hobbes)
  • Perjanjian Masyarakat (Samuel Pufendorf, John Locke)
  • Hak-hak Alamiah (John Locke)

1. Agustinus dan Konsep Negara Tuhan vs. Negara Duniawi

  • Agustinus mengemukakan konsep "Negara Tuhan" sebagai negara ideal yang diperintah oleh agama, di mana keadilan dapat dicapai.
  • Sebaliknya, "Negara Duniawi" (Civitas Terrena atau Civitas Diaboli) adalah negara yang belum sesuai dengan ajaran agama, di mana penguasa hanya menuruti hawa nafsu, menyebabkan kemerosotan moral dan ketidakadilan.
  • Gereja, dipimpin oleh Paus, memiliki kedudukan lebih tinggi dari negara yang dipimpin oleh Raja. Paus dianalogikan sebagai matahari dan Raja sebagai bulan, yang kekuasaannya bersumber dari Paus.

2. Ibnu Abi Robby dan Konsep Khalifah dalam Islam

  • Ibnu Abi Robby mengutip Surat Al-An'am ayat 165 dan An-Nisa ayat 59 untuk menjelaskan konsep Khalifah.
  • Allah mengangkat pemimpin (Khalifah) sebagai cobaan bagi manusia, untuk membedakan antara yang taat dan yang maksiat.
  • Eksistensi pemimpin di dunia adalah atas kehendak Allah, dan kekuasaan serta otoritas sebagai raja atau pemimpin adalah mandat dari Allah.
  • Ibnu Abi Robby berpendapat bahwa bentuk pemerintahan terbaik adalah monarki.

3. Thomas Aquinas dan Hubungan Gereja-Negara yang Sejajar

  • Thomas Aquinas berpendapat bahwa Gereja dan Negara memiliki kedudukan sejajar dan harus bekerja sama.
  • Gereja mengurusi kerohanian (dipimpin oleh Paus), sedangkan Negara mengurusi hal-hal duniawi (dipimpin oleh Raja).
  • Aquinas mengutip klasifikasi bentuk negara dan pemerintahan yang sama dengan Aristoteles.
  • Monarki adalah bentuk negara terbaik, tetapi jika raja bersifat otokratis (tirani), maka itu adalah bentuk negara terburuk, dan raja boleh dibunuh jika berbuat zalim.

4. Dante dan Konsep Kerajaan Dunia

  • Dante mengusulkan perlunya kerajaan atau monarki duniawi untuk melaksanakan perdamaian umum, merujuk pada peristiwa peperangan.
  • Paus dan Raja mendapatkan kuasa dari Tuhan, dengan kedudukan sejajar. Gereja mengurusi kebahagiaan rohani, sedangkan Raja mengurusi kebahagiaan duniawi.

5. Marsilius dari Padua dan Kedaulatan Rakyat

  • Marsilius mendudukkan negara lebih tinggi dari Gereja, dan berani menentang Kaisar dan kekuasaan Gereja.
  • Raja yang terbaik adalah raja yang dipilih oleh rakyat, harus mampu menafsirkan dan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang yang dibuat oleh rakyat.
  • Bentuk negara dan pemerintahan terbaik adalah Republik demokrasi. Ia juga ingin mendemokrasikan susunan Gereja, di mana Paus harus dipilih oleh rakyat.

6. Niccolò Machiavelli dan Pemisahan Moral dari Ketatanegaraan

  • Machiavelli memisahkan ajaran moral dan kesusilaan dari praktik ketatanegaraan.
  • Tujuan negara harus dicapai, sehingga muncul monarki absolut.
  • Bentuk pemerintahan dibagi menjadi monarki dan republik, dengan monarki sebagai bentuk terbaik.
  • Raja boleh mengesampingkan hukum dan mengingkari janji demi kepentingan negara (menghalalkan segala cara).

7. Jean Bodin dan Teori Kedaulatan Absolut

  • Bodin dikenal dengan teori kedaulatan absolut.
  • Satu-satunya bentuk negara adalah monarki yang turun-temurun, dan hanya laki-laki yang boleh memerintah.
  • Kedaulatan bersifat absolut, tanpa pembatasan dari undang-undang, dan raja berhak menetapkan undang-undang.

8. Reformasi Protestan dan Kedudukan Negara di Atas Gereja

  • Martin Luther menyerang keburukan Gereja dan mendudukkan negara di atas Gereja.
  • Phillip Melanchthon menolak hukum Gereja yang bersifat pemaksaan dan menyatakan bahwa hanya negaralah yang mempunyai hukum yang memaksa.
  • Ulrich Zwingli menyatakan bahwa negara mengatur sesuai dengan keinginan masyarakat.
  • Yohanes Calvin menyatakan bahwa raja bertindak atas perintah Tuhan, dan negara sebagai alat pelaksana kehendak Gereja.

9. Monarkomaken dan Pembatasan Kekuasaan Raja

  • Monarkomaken bukan anti-monarki, tetapi hendak membatasi kekuasaan raja yang absolut.
  • Tokoh-tokohnya antara lain Hotman, Brutus, Buchanan, Mariana, Languet, Suarez, Milton, Jones, dan Althusius.
  • Robert Bellarminus menyatakan bahwa monarki absolut secara teoritis adalah yang terbaik, tetapi dalam praktiknya banyak penyimpangan, sehingga harus dibatasi atau digantikan dengan monarki terbatas.

10. Teori Perjanjian Masyarakat dan Hak-Hak Alamiah

  • Thomas Hobbes berpendapat bahwa penguasa tidak terikat dengan perjanjian masyarakat (monarki absolut).
  • Samuel Pufendorf dan John Locke berpendapat bahwa penguasa terikat dengan perjanjian masyarakat (monarki terbatas).
  • John Locke menjelaskan bahwa manusia sejak lahir memiliki hak-hak alamiah, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, dan hak milik.

Synthesis/Conclusion:

Perkuliahan ini membahas evolusi teori bentuk negara dan pemerintahan dari abad pertengahan hingga awal modern. Dimulai dari konsep ideal negara Tuhan oleh Agustinus, hingga gagasan kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan raja oleh Marsilius dari Padua dan kaum Monarkomaken. Renaissance membawa pemisahan moral dari politik oleh Machiavelli, sementara Reformasi Protestan menempatkan negara di atas gereja. Teori perjanjian masyarakat oleh Hobbes, Pufendorf, dan Locke, serta konsep hak-hak alamiah, menjadi fondasi bagi pemikiran modern tentang negara dan pemerintahan. Perdebatan tentang bentuk negara terbaik, antara monarki, aristokrasi, dan demokrasi, terus berlanjut sepanjang periode ini, dengan penekanan yang semakin besar pada kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan penguasa.

Chat with this Video

AI-Powered

Load the transcript when you're ready to chat so the initial page stays lighter.

Ready to summarize another video?

Summarize YouTube Video